JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Basung Kabupaten Agam AZ alias Zen (35) tertangkap tangan oleh petugas Lapas membawa satu paket ganja saat membesuk tahanan, Selasa (18/6/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri yang didampingi Paur Humas polres Agam, Aiptu Yan Frizal membenarkan peristiwa itu.

"Benar seorang pengunjung Lapas diamankan sekitar pukul 11.00 WIB siang kemarin, karena petugas Klas II B Lubuk Basung menemukan barang bukti berupa ganja," kata Kapolres, Rabu (19/6/2019)

Penangkapan tersangka AZ (35) warga Kapar Selatan Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat bermula ketika tersangka akan membezuk saudaranya yang mendekam dalam Lapas Klas II B Lubuk Basung.

"Saat dilakukan penggeledahan barang bawaan dan badan pelaku, petugas Lapas menemukan satu paket kecil narkoba jenis ganja tersebut. Rencananya, ganja itu akan diberikan ke saudaranya di dalam Lapas. Untuk mengelabui petugas, ganja yang dibawa di sembunyikan ke dalam dompet," sebut Kapolres.

Atas kejadian tersebut petugas Lapas langsung menghubungi pihak Kepolisian Resort Agam.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah berada di Polres Agam guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolres Agam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo pasal 111 ayat 1 yo Pasal 227 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pandu)
 
Top