JA.com, Tanahdatar (Sumatera Barat)--Kejaksaan Negeri Tanah Datar, musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika, Rabu (19/6) di Pagaruyung, Batusangkar. Terdiri dari daun ganja kering seberat 368,95 gram dan Sabu seberat 396,55 gram, serta tindak kejahatan lainnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Kapolres Padang Panjang AKBP Chepi Noval, Ketua PN Batusangkar Tiwik, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Burnalis, Kepala OPD, perwakilan mahasiswa dan pelajar.

Kepala Kejari Tanah Datar M. Fatria mengatakan, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyalahgunaan Narkotika dari 55 orang terpidana dan kejahatan lainnya dari 18 orang terdakwa yang sudah divonis Pengadilan Negeri Batusangkar selama 2018 sampai 2019.

"Jumlah kasus penyalahgunaan Narkotika yang masuk ke Kejari Tanah Datar mengalami peningkatan, hal ini menunjukan keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus," kata M. Fatria, Rabu (19/6) di Pagaruyung.

Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengatakan, ke depan pemerintah daerah akan berupaya membentuk Brigade Anti Narkoba sampai ke tingkat nagari. Penanganan dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata tanggung jawab pemerintah daerah saja.

“Kita juga akan melakukan penyuluhan terpadu di setiap sekolah serta lingkungan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, dengan semakin meningkatnya kejahatan penyalahgunaan Narkotika ini, harus segera disikapi secara bersama.

“Apa yang akan terjadi pada generasi penerus jika tidak kita berantas, penyalahgunaan Narkotika. Mari kita sikapi secara bersama masalah Narkoba ini," simpul Anton Yondra yang dikenal dekat dengan wartawan ini. (MG)
 
Top