JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Proyek pembangunan cek dam di kelurahan Limau Manis, baru hitungan bulan sudah terlihat adanya kerusakan di dinding beton sungai. Ironisnya perusahan kontraktor diduga  pengambilan ilegal material di sungai tersebut. 

Kuat terindikasi kurangnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas dan Dinas PU khususnya bidang Sumber Daya Air (SDA)Kota Padang.

Akibatnya baru hitungan bulan cek dam tersebut sudah kelihatan ada yang rusak dan berdampak elevansi cek dam akan roboh ketika air besar, karena banyaknya terjadi keretakan sehingga terjadi pengikisan air pada beton.



Pekerjaan Rehabilitasi bendung aliran Paket 2 bernomor kontrak 101/KONT-SDA/APBD/PUPR/2020, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, yang dikerjakan CV. Serasi Bersama (CV.SB) dengan konsultan pengawas oleh PT. Wandra Cipta Engineering Consultan. Dalam pekerjaan ini diduga banyak kurangi volume yang ada dalam kontrak kerja, dan juga adanya ilegal pengambilan material.

Tinjauan jurnalandalas.com kelokasi, banyaknya ditemukan dinding penguat tebing yang rusak, Sabtu (17/10/20). Padahal pekerjaan bendungan tersebut telah habiskan uang negara sebesar Rp 3.242.095.704,28 dengan sumber dana APBD kota Padang tahun anggaran 2020.

Hal ini diperkuat warga setempat oleh Ketua Rukun Warga (RW) mengatakan, bahwa waktu pengerjaannya banyak pengurangan volume pada lantai dasar, seperti penggunaan besi dan juga semen." ungkapnya pada jurnal andalas.com, yang enggan disebut namanya. Sabtu (17/10/20).

Tambahnya, banyaknya ditemukan keretakan di dinding beton sungai tanpa plasteran dan picing semen, sehingga air meresap dan pengikisan ke dinding beton pun akan rapuh. 

Dalam penggunaan material, kontraktor mengambil batu-batuan di sungai ini, padahal izin galian C tidak ada. Ironisnya pihak pengawas dan PU bidang SDA merestui penggunaan bahan setempat." jelas Ketua RW yang tinggal di pinggir sungai tersebut.

Besar harapan kami sebagai warga di sekitar sungai ini, diharapkan anggota DPRD sebagai pengawas kinerja pemerintah untuk tinjau ke lokasi cek dam tersebut," harapnya. 

Hal ini dikonfirmasikan kepada Fadel Fista Masta sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Air kota Padang, lewat Whatsappnya belum ada jawaban saat diberitakan. 

Padahal hal masyarakat butuh informasi dari penanggungjab kerja dan pelayanan pemerintah sesuai UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Bab III pasal 4 butir (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.


* micke *

 
Top