JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat) - Ratusan Mahasiswa dan Pelajar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat (AMPB) gelar aksi Penolakan Omibus law atau Undang Undang Cipta Kerja yang baru di sahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 5 Oktober 2020 lalu, di depan Gedung DPRD Pasbar, Padang Tujuh, Kamis (8/10).

Koordinator lapangan (Korlap) AMPB, Riski Habibi mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD Pasaman Barat, tiada lain untuk menyatakan sikap penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. Karena menurut mereka itu bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 pada Bab II pasal 5 dan Bab XI pasal 96 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kami menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law, UU Cipta Kerja yang mencederai semangat reformasi dan otonomi daerah dan kami juga menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan Amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati," tegasnya dalam orasi di depan gedung DPRD Pasbar.

Dalam orasinya ia juga menyampaikan penolakan terhadap sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenaga kerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas dan PHK sepihak.

"Kami meminta DPRD bersama dengan Mahasiswa menyatakan sikap untuk melakukan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua kami meminta DPRD Pasaman Barat untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak kepada Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pencabutan Undang-undang Cipta Kerja," tegasnya.

Turut hadir pada kegiatan aksi tersebut beberapa pelajar SLTA, para buruh dan lainya. Setibanya di depan Gedung DPRD Pasbar beberapa anggota Dewan setempat menerima dan mendengarkan orasi dari pada pendemo.


* Sofyan Harahap *

 
Top