JA.com, Limapukuh Kota (Sumatera Barat).

BUPATI Limapuluh Kota, Irfendi Arbi meminta masyarakat di daerahnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Apalagi kini telah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Dalam Pencegahan dan Pengandalian Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Barat.

"Kita tidak ingin ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan," ujarnya saat sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut di aula rumah dinas bupati di Labuah Basilang, Rabu (14/10/2020).

Ia berharap dengan telah diberlakukannya Perda itu diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Ini demi keselamatan kita bersama, dalam memutus rantai penyebaran Covid 19. Untuk itu, mari kita taati aturan yang sudah ditetapkan," ingat Irfendi.

Senada, Asisten Admimistrasi Umum dan Kesra, Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar, Drs Nasir Ahmad menyebutkan dalam menegakkan perda ini seluruh pihak harus terlibat.

Semuanya harus komit, bagaimana mengantisipasi pengembangan covid 19, menekan jumlah kematian, sekaligus meningkatkan orang yang sembuh dari covid19.

"Gencarkan sosialisasi supaya perda ini bisa dipahami oleh masyarakat," sebutnya.

Sebelumnya, kepala Balitbang Pemprov Sumbar, Dr Ir Reti Wafda menyebutkan Perda AKB yang telah diberlakukan ini tak perlu aturan turunan. Maka dari itu kabupaten/kota bisa menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. 

Ia menyebut, Dalam Perda AKB No 6 Tahun 2020 ini memuat sanksi bagi pelanggar, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. 

Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan.

Masyarakat wajib menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam,

"Sanksinya berjenjang, termasuk denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker,"tutupnya. (gun

 
Top