JA.com Padang (Sumatera Barat)--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang sepertinya menutupi informasi mengenai hak tanah warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam untuk mendapatkan sertifikat dari tanah mereka, sehingga sampai saat sekarang ribuan warga yang jelas hak tanahnya masih terkatung-katung.

Hal ini terbukti ketika jurnalandalas.com mendatangi kantor BPN tersebut, untuk dikonfirmasikan mengenai permasalahan tanah Dadok Tunggul Hitam kepada Kepala BPN, ternyata hanya berhadapan sebatas bidang pelayanan informasi. Rabu (4/3/20).

Untuk mendapatkan informasi mengenai tanah di Dadok Tunggul Hitam kepada Kepala BPN, terindikasi ditutup-tutupi atau dihalangi oleh staf pelayanan informasi “Muthia” mengatakan, “saya yang akan memberikan keterangan sebagai pengganti kepala, tapi jangan direkam dan difoto, ini aturan kantor.” jelasnya.

Dan jurnalandalas.com minta untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang akan diterangkannya, namun “Muthia” mengelak dengan berbagai alasan untuk menutupi informasi, sehingga masyarakat tidak dapat informasi yang jelas dari tidak transparannya BPN, jelas hal ini terindikasi mengakangi perubahan UUD 1945 pasal 28F dan UU No.14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Janahar Malin Marajo
Lain tempat, Janahar Malin Marajo tokoh masyarakat kelurahan Dadok Tunggul Hitam mengatakan, bahwa masyarakat Dadok Tunggul Hitam sudah lama menunggu untuk mendapatkan sertifikat tanah mereka, sebab masalah tanah yang selama ini sudah selesai atas telah dicabutnya tanah Ex.Eigendom Verponding 1794 atas Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 120-738-2014.” jelasnya.

Tambahnya, diharapkan pemerintah peduli hendaknya terhadap status tanah yang telah ditempatkan warga Dadok Tunggul Hitam, khususnya BPN yang telah disurati Sekretaris Daerah dengan nomor surat 120/2926/Pem-2014 September 2014 lalu. Disini diminta kejelasan pemerintah untuk menindak lanjuti atas kepemilikan tanah masyarakat untuk diberi sertifikat.” tuturnya.

Dan kami, Janahar Cs sebagai pribumi sudah habis-habisan mengurus ke pengadilan untuk keputusan penjelasan kepemilikan hak tanah kami dari tuntutan atau pengakuan pihak-pihak yang tidak jelas. “Alhamdulillah, sekarang sudah ada keputusan pengadilan atas hak kami, namun tinggal lagi di BPN sepertinya kami dapat informasi hanya menunggu dan menunggu.”katanya kecewa pada kinerja BPN.

“ Saya harapkan ketegasan pemerintah untuk bisa dalam pembuatan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat di Dadok Tunggul Hitam, sebab masyarakat ribuan menunggu kepastian tanah mereka.” katanya. Micke

 
Top