Abdul Wahab

JA.com, Malang nian nasib Abdul Wahab, sudah 30 tahun menunggu penggantian tanahnya dari pihak pemerintah kota (pemko) Padang belum juga ada titik terang, padahal Abdul Wahab sudah dua tahun dimenangkan di Mahkamah Agung (MA), bahkan pihak pemko padang terindikasi sengaja mengulur-ngulur waktu untuk pembayarannya.

Berdasarkan Keputusan peninjauan kembali (PK) di MA tanggal 4 Oktober 2019 lalu. Tanah Abdul Wahab (80) sebanyak 4.942 meter persegi, dalam PK yang diajukan Pemko Padang ke MA, Pemko Padang kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi tanah konsolidasi kepada Abdul Wahab tersebut sebesar Rp 2.471.000.000.

Perkara yang diawali dengan pembangunan proyek jalan by pass pada tahu 1991 lalu. Ketika itu, tanahnya terpakai untuk proyek tersebut dan ada kesepakatan untuk dilakukan ganti rugi oleh pihak pemko.

"Sisa tanah 4.942 meter itu belum juga dibayar, sehingga pada 2015 saya menghadap Walikota Padang, Mahyeldi. Dan beliau pun berjanji akan menyelesaikan, dengan syarat ada putusan pengadilan." jelas Abdul Wahab dengan sedih.

Tambahnya, dengan saran Walikota Padang, Mahyeldi dan kemudian Abdul Wahab pun memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang, dengan hasil Abdul Wahab menang perkara tersebut.

Dan pengadilan memerintahkan pada pihak pemko Padang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,4 miliar atas tanah 4.942 meter tersebut." katanya pada jurnalandalas.com, Kamis (14/1/2021).

Ironisnya, bukannya membayar, Pemkot Padang malahan naik banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung hingga PK. Semuanya Pemko kalah dan diperintahkan harus membayar," kata Wahab.

Dan sekarang alasan Pemko Padang tanah tersebut harus diukur kembali. Ini alasannya seperti mengada-ada. Tanah itu telah diukur, kalau tidak diukur dari mana pengadilan bisa memutuskan? Apakah Pemko Padang tidak percaya keputusan Hukum? Padahal dalam putusan PK MA tidak ada perintah untuk mengukur ulang, yang ada Pemko harus membayar," kata Wahab.

Wahab menilai, Pemko Padang sengaja mencari alasan untuk menunda atau tidak mau membayarkan ganti rugi tersebut, karena saya sudah tua, sejak 1991 mengurusnya. Berikan saja hak saya sesuai putusan pengadilan gadilan, jangan diulur-ulur lagi dengan berbagai alasan." kata Wahab.

Tambah Wahab, ada juga surat perjanjian yang ditandatangani Wali Kota Padang Mahyeldi untuk membayarkan ganti rugi itu pada 2015 lalu.

"Mahyeldi berjanji akan membayarkan jika sudah digugat dan ada putusan pengadilan. Setelah ada putusan PN Padang, bukannya membayar malahan Pemko Padang naik banding. Tapi Pemko tetap kalah hingga PK di MA," kata Wahab.

Kepala Bagian Hukum Pemko Padang Yopi Krislova, SH, MM mengakui pihaknya belum membayarkan ganti rugi tanah tersebut karena konkrit obyek tanah tersebut belum jelas, sehingga mesti diukur kembali.

"kita minta ukur kembali. Kalau sudah jelas batas-batas tanahnya, akan kita bayarkan," kata Yopi.

Menurut Yopi, untuk membayar dengan uang negara tentu dibutuhkan kejelasan dari obyek yang akan diganti rugi sebagai pertanggungjawabannya.

Ketua Pengadilan Negeri Padang, Yoserizal, SH, MH

Lain tempat, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Yoserizal mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada Pemko Padang untuk segera melakukan putusan PK Mahkamah Agung.

"Sudah kita keluarkan aanmaning. Nanti tanggal 18 Januari kembali dilakukan aanmaning agar ada kejelasan," kata Yoserizal.

Dan Yoserizal mengakui bahwa Pemko Padang sebagai tergugat mengajukan keberatan terhadap obyek perkara yang dianggapnya belum jelas.



* micke *

 
Top