Surat pernyataan Walikota Padang dengan Abdul Wahab atas penggantian tanah.


JA.com, Padang (Sumatera Barat) Penantian panjang selama 30 tahun yang ditunggu Abdul Wahab berusia (80) atas penggantian tanahnya tak jua terealisi dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang, padahal Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah pun sudah membuat surat pernyataan untuk penggantian tanah.

"Walikota, Mahyeldi sudah membuat pernyataan pada 2015 lalu, untuk menyelesaikan penggantian tanah saya, berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku, namun kenyataannya sampai sekarang belum juga terealisasi." ujar Wahab, Kamis, 21/1/21 pada jurnalandalas.com.

" Saya disuruhnya menggugat ke pengadilan negeri, lalu menang, dan banding pemko banding ke pengadilan tinggi, saya masih menang terus kasasi juga menang. Allah telah membuktikan kepada Pemko Padang, bahwa tanah itu milik dan hak saya. Dan saya sudah tua, lelah juga habis waktu dan biaya saya mengurusnya." tutur Wahab yang tersandar di kursi, terlihat raut wajahnya mengenang bolak balik mengurus tanah tersebut.

Tambahnya, sebagai pemimpin harusnya menepati janji, apalagi Mahyeldi akrab dipanggil seorang buya yang sering berceramah di mesjid.

Abdul Wahab

Abdul Wahab juga menambahkan, bahwa saya sudah dimenangkan di pengadilan dan ada putusan Mahkamah Agung (MA) Pemko Padang harus membayarkan demi hukum.

"Apakah pemko Padang tak mentaati hukum yang berlaku? sebagai pemko harus lebih mentaati hukum." tutur Wahab.

" Dan pada hari Selasa (19/1/2021) lalu, Ketua Pengadilan Negeri Padang Yoserizal, SH, MH telah mempertegaskan dalam waktu 14 hari, Pemko Padang harus membayarkan penggantian tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung." harap Wahab.




* micke *

 
Top