JA.com, PADANG (Sumatera Barat)-- Memperingati Hari Gerakan Sejuta Pohon Sedunia Tahun 2021, Komunitas Peduli Sungai (KPS) Pelangi Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), menggelar kegiatan sosial berupa penanaman bibit pohon produktif (buah-buahan) di sepanjang aliran Sungai Jirak, Kelurahan Pagambiran Ampalu, Kecamatan Lubeg, Sabtu pagi (30/1/2021). Selain itu juga dibarengi pelepasan ratusan bibit ikan nila. 

Kegiatan yang dipusatkan di pinggiran Sungai RT 02 RW 20 itu, dihadiri dan dibuka oleh Wali Kota Padang yang diwakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Guswardi.

Juga hadir dikesempatan itu Camat Lubeg Wilman Muchtar, Kapolsek Lubeg AKP Andi Lorena beserta unsur Forkopimca lainnya, perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, serta sejumlah perwakilan Organisasi Kemasyarakatan di kecamatan setempat. Kegiatan tersebut juga didukung jajaran Kodim 0312/Padang serta mahasiswa Fakultas Kehutanan UMSB dan lainnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang Guswardi mengatakan atas nama Pemerintah Kota Padang sangat menyambut baik digelarnya kegiatan penanaman bibit pohon produktif tersebut. 

"Kami mengucapkan apresiasi, karena kegiatan ini memberikan manfaat dan sekaligus mendukung terciptanya keindahan dan perlindungan bagi sungai yang mesti dijaga dengan baik. Semoga hal ini bisa ditiru juga oleh komunitas-komunitas lainnya, termasuk organisasi kemasyarakatan dan warga masyarakat di Kota Padang," harapnya.

Menurut Guswardi, sejatinya ada 2 (dua) hal pokok yang mesti dilakukan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan sungai. Pertama yaitu, bagaimana semua RT/RW termasuk lurah dan seluruh komponen masyarakat bisa mensosialisasikan, mengajak dan betul-betul mengontrol masyarakat supaya jangan ada lagi yang membuang sampah ke sungai. 

"Karena membuang sampah ke sungai itu banyak dampak negatif yang bisa ditimbulkan. Di samping berbahaya bagi ikan yang ada, juga bisa mendatangkan pencemaran lingkungan bahkan bisa menjadi pemicu terjadinya banjir," jelasnya.

Selanjutnya yang kedua kata Guswardi, yang mesti dilakukan masyarakat yaitu agar betul-betul menegakkan hukum sesuai aturan. Seperti dalam pengelolaan sampah di Kota Padang sudah ada aturan yang mengatur yakni Perda No.21 Tahun 2012. 

"Sebagaimana di dalam Perda tersebut tertuang, bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah ke sungai akan dikenakan denda maksimal Rp5 Juta atau pidana kurungan tiga bulan. Kalau ini betul-betul kita terapkan pasti siapapun akan takut dan tak mau lagi membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai. Kita berharap, kedepan masyarakat Kota Padang bisa menerapkan dua hal ini, insya Allah kota ini akan senantiasa bersih dan sungainya terbebas dari sampah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPS Pelangi Kecamatan Lubeg, M. Zukra menyebutkan, untuk kegiatan kali ini pihaknya melakukan penanaman ribuan bibit pohon produktif di sepanjang belantaran Sungai Batang Jirak Pagambiran. Diantaranya terdiri dari tanaman petai, jengkol, naga, lengkeng dan lain-lainnya.

"Semoga kegiatan ini memberikan banyak manfaat bagi warga khususnya di Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX. Insya Allah beberapa tahun ke depan tanaman ini akan tumbuh dan berbuah sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Terutama sekali mendukung penghijauan," harapnya.

"Alhamdulillah, untuk aksi ini kita didukung berbagai pihak sehingga dapat berjalan optimal. Selain itu kita juga menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang berupa ratusan ikan nila yang dilepas di sepanjang sungai ini. 

Insya Allah ke depan kita dari KPS Pelangi akan terus melakukan berbagai aksi lagi, termasuk membuat arena bermain, olahraga di sekitaran Aula KPS Pelangi yang kita kelola bekerjasama dengan BWS Sumatera V.," tandas peraih pin emas Kota Padang tahun 2020 itu bersemangat.


* Deni *

 
Top