JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Kabupaten Tanah Datar kembali meraih penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM RI untuk ke-empat kalinya berturut-turut.

Penghargaan ini diterima Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi yang diserahkan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi di Gedung Merdeka Bandung Jawa Barat, Selasa (10/12), disaksikan Menteri Polhukam Mahmud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke-71.

Bupati Irdinansyah usai menerima penghargaan menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh OPD dan seluruh pihak sehingga bisa mendapatkan apresiasi oleh pemerintah pusat atas pemenuhan kriteria dimaksud.

"Saya memberikan apresiasi yang mendalam kepada OPD terkait, organisasi kemasyarakatan serta kepada seluruh pihak terutama masyarakat Tanah Datar yang telah berupaya dan berkontribusi dalam menegakkan dan peduli terhadap Hak Asasi Manusia," ungkap Bupati yang juga didampingi Kabag Hukum Jasrinaldi dan Kasubag Bantuan Hukum Reza Fahlevi.

Ia berharap, dengan diperolehnya penghargaan ini akan semakin menumbuhkan kesadaran seluruh masyarakat agar tetap peduli dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur adat istiadat kita yang selaras dan sejalan dengan penegakan Hukum dan HAM di Indonesia dan dunia pada umumnya.

"Kita sebagai Luhak Nan Tuo yang memiliki filosofi adat yang relevan dengan perkembangan zaman serta dilandasi kitabullah telah terbukti bisa menjawab tantangan zaman, tinggal kita sebagai individu untuk menumbuhkan kesadaran agar peduli dan memahami Hukum dan HAM," kata Irdinansyah.

Lebih lanjut Irdinansyah menyebutkan, pemerintah daerah punya kewajiban dalam pemenuhan hak asasi masyarakatnya, di sinilah perlu hadirnya pemerintah daerah agar masyarakat mendapatkan kelayakan di sektor pendidikan, kesehatan, perumahan dan lingkungan hidup. Untuk itu pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pemenuhan HAM tersebut.

Sementara itu, Kabag Hukum Jasrinaldi menyebutkan, kriteria penilaian menurut Permenkumham No. 34 Tahun 2016 adalah dengan terpenuhinya 6 kategori, yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Kriteria penilaian indikator terhadap kabupaten dan kota diukur berdasarkan struktur, proses dan hasil.

“Alhamdulillah untuk keempat kalinya kita terima penghargaan Kabupaten Peduli HAM secara berturut-turut, tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 mudah-mudahan ke depan pemenuhan HAM semakin baik dan maju," tutup Masrialdi. (MG)
 
Top