JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Zuldafri Darma mengatakan, standar pelayanan perizinan dan non perizinan berpengaruh besar terhadap capaian dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar.

"Pelayanan itu, sangat besar pengaruhnya terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar," katanya, pada acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Keputusan Bupati tentang standar pelayanan perizinan dan non perizinan pada dinas PMPTSP Naker Tanah Datar, kemarin, di aula kantor bupati Pagaruyung.

Ia sampaikan pelayanan perizinan dan non perizinan jika dikaitkan dengan RPJMD, kegiatan yang dilaksanakan berpengaruh sangat besar sekali pengaruhnya terhadap capaian dan target kepala daerah yang tertuang pada misi ke tiga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), maka dari itu perlu dilakukan turunan di bawahnya salah satunya Keputusan Bupati, untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah.

“Ke depannya pelayanan perizinan dan nonperizinan akan dilakukan berbasis elektronik dengan tujuan mempermudah alur birokrasi, hanya dengan menggunakan satu aplikasi, akan terjadi penghematan dan percepatan waktu,” kata wabup.

Wabup juga apresiasi kepada Dinas PMPTSP Naker Tanah Datar yang telah melakuan konsultasi publik sebelum melahirkan inovasi pelayanan yang prima kepada pelaku dunia usaha dari berbagai bidang dan unit usaha di kabupaten Tanah Datar.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tanah Datar diwakili Kasi Datun Afdal Saputra sampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan ini tentang pembahasan rancangan keputusan Bupati tersebut.

Sementara itu, Kadis PMPTSP Naker Tanah Datar Zarratul Khairi, sampaikan kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan komponen masyarakat sekaligus menampung saran dan masukan.

“Dengan adanya kesepakatan dalam konsultasi publik nantinya, kita akan mengusulkan kepada bupati untuk menerbitkan keputusan bupati dengan tujuan mengoptimalkan pelayanan terpadu satu pintu kepada publik,” kata Zarratul.

Turut hadir pada acara tersebut Kepala Kejaksaan Tanah datar diwakili kasi Datun Afdal Saputra, Kepala BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pimpinan OPD, Camat, Asosiasi Pelaku Usaha dan tokoh masyarakat. (MG)
 
Top