JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 yang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, kemarin di ruang rapat Kantor DPRD, Pagaruyung Batusangkar.

Saat membuka sidang, Ketua Rony Mulyadi menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal.

“Pembahasan telah dilakukan pada 15 November lalu terhadap 18 usulan rencana Propemperda antara DPRD bersama tim pemkarsa dan tim pembentukan Pemda dan hasilnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Tanah Datar,” katanya yang didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Tanah Datar Istiqlal mengatakan, sesuai surat dari Pemda Tanah Datar, tahun 2020 ada 7 judul program Pembentukan Perda.

"Tujuh judul rencana program itu adalah Ranperda tentang penanaman modal, Badan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari, Kabupaten Tanah Datar Satu Data, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tanah Datar 2018-2038, dan Penyelenggaraan Lalu Lintas,” kata Istiqlal.

Dikatakan Istiqlal, tahun 2019 ini ada 15 judul Ranperda yang belum terealisasi yang sesuai kesepakatan akan dimasukkan dalam pembahasan Propemperda tahun 2020 nanti. Usulan Pemda ada 7 untuk dibahas, yang belum terealisasi ada 15 Ranperda.

Adapun ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, penamaan jalan, Perusahaan Daerah Tuah Sepakat, PDAM, RTRW, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kota Batusangkar, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Cadangan Pangan, Riparkab, Penyelenggaran Ketahanan Pangan, Trantib dan Persampahan.

Selain itu ada ranperda wajib yaitu ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 dan APBD tahun 2021.

Bupati Irdinansyah Tarmizi dalam sambutannya, pembahasan Propemperda tahun 2020 sudah terlaksana sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

"Dalam pembahasan ini antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Tim Propemperda memberi perhatian dan kontribusi selama pembahasan serta telah mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perkembangan dan kebututuhan masyarakat,” katanya.

Sidang dihadiri 26 anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Irwandi, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Kabag, Camat dan Wali Nagari, ormas dan undangan lainnya. (MG)
 
Top