JA.com, Limapuluh Kota (Sumatera Barat).
Pemilih pemula rawan dipolitisasi dan dijadikan komoditas politik untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas kontestan Pemilu. Menyikapi itu, pemilih pemula perlu mendapatkan penyuluhan undang-undang Pemilu.
Hal itu dikatakan Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi dalam sambutannya ketika membuka penyuluhan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bagi Pelajar SLTA se-Kabupaten Limapuluh Kota, di aula eks kantor bupati di Payakumbuh, Selasa (26/2).
“Pemilih pemula rawan didekati, dipengaruhi dan dimobilisasi salahsatu kontestan Pemilu. Menyikapi itu pemilih pemula ini perlu kita bekali dengan penyuluhan Undang-Undang Pemilu,” ujar Irfendi.
Irfendi berharap, pemilih pemula termasuk dari kalangan pelajar bisa memahami dinamika yang terjadi dalam perpolitikan di negara ini. Selain itu, para pemilih dari kalangan anak muda itu juga diharapkan benar-benar menggunakan hak pilihnya dalam pemilu April 2019 mendatang, serta mengajak sanak saudara dan para tetangganya untuk beramai-ramai datang ke tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara April 2019.
“Mari kita gunakan hak pilih kita pada pemilu mendatang. Jangan sampai pada hari pelaksanaan pesta demokrasi itu para pelajar yang sudah memiliki hak pilih tidak datang ke tempat pemungutan suara,” ujar Irfendi.
Dikatakan, pemilu merupakan bagian dari proses penguatan kehidupan demokrasi, serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Secara kuantitatif pemilih pemula sangat berkontribusi secara signifikan bagi kemenangan salahsatu calon peserta Pilpres dan Pemilu legislatif. Sebab, jumlah pemilih pemula ini cukup besar.
“Mari kita sukseskan pesta demokrasi mendatang itu, termasuk bagi pemilih pemula. Jangan sampai pemilih pemula yang umumnya berstatus pelajar itu memilih menjadi golongan putih (golput) alias tidak menggunakan hak suaranya,” tekan Irfendi.
Sebelumnya panitia acara M Ali Firdaus, S.Sos dalam laporannya mengatakan, Undang-Undang Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan jaminan bagi pemilih pemula yang pada 17 April 2019 genap berusia 17 tahun untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Penyuluhan  undang-undang ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap dinamika politik yang sedang berkembang di Indonesia serta untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya pemberian hak suara bagi kelangsungan pembangunan bangsa.
Lebih lanjut dijelaskan, penyuluhan ini diikuti oleh 300 orang mewakili siswa SLTA se-Kabupaten Limapuluh Kota yang dibagi dalam empat angkatan dengan peserta masing-masingnya 75 orang. Sedangkan  pemateri antara lain Ketua KPUD dan Ketua BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota serta Asisten  Pemerintahan Setkab Limapuluh Kota Dedi Permana.
Acara pembukaan penyuluhan  undang-undang itu ditandai dengan pemasangan tanda peserta penyuluhan oleh Bupati didampingi Ketua KPUD dan Ketua BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota. (gun)
 
Top