JA.com, Limapuluh Kota (Sumatra Barat)--Jajaran Kodim 0306/50 Kota, melalui Koramil 04 Luhak, bersama Babinkamtibmas setempat, respon cepat aduan warga, terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diminta sumbangan secara sukarela, di Jorong Balai Gadang Bawah, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak.

Babinsa Serka Suharmil dan Babinkamtibmas Polsek Luhak Aiptu Donal bersama Wali Nagari Mungo Suharli gelar musyawarah khusus, kemarin di Mungo, Luhak.

Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Adri Asmara Yudha melalui Babinsa Mungo Serka Suharmil meminta warga masyarakat untuk tetap tenang dan tidak ada yang terprovokasi dan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.

"Mari, Kita selesaikan masalah ini dengan kepala dingin, serta percayakan penyelesaian ini kepada pihak yang berwenang. Kami, bersama Bhabinkamtibmas akan semaksimal mungkin mengawal penyelesaian masalah ini," kata Serka Suharmil yang diamini Aiptu Donal.

Serka Suharmil menyebutkan, kurang transparannya hasil pendataan non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Selain pendataan yang kurang efektif, transparansi data juga menjadi permasalahan penting yang patut disorot, termasuk meminta sumbangan kepada PKH secara sukarela ini.

"Akibat dana PKH diminta sumbangan secara sukarela untuk pembangunan Kantor Kepala Jorong, banyak warga yang tidak setuju. Banyak masyarakat yang mengeluhkan namanya tidak terdata padahal berhak menerima bantuan. Begitupun sebaliknya. Seharusnya, hasil pendataan non DTKS dapat disosialisasikan kepada masyarakat dengan cara publikasi nama-nama penerima BLT Dana Desa di Kantor Walinagari bahkan Kecamatan," ucapnya.

Dikatakan, pengadaan sarana pengaduan untuk masyarakat, perlu ada. Tujuanya, untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait serta check and balance antara penyelenggara dan penerima pelayanan publik.

"Partisipasi masyarakat sangatlah penting. Sehingga masyarakat dihimbau jangan takut untuk menyampaikan keluhannya apabila terjadi kekeliruan bahkan maladministrasi pada pelaksanaan BLT Dana Desa karena hak-haknya untuk mengadu dilindungi oleh undang-undang," demikian Serka Suharmil.

Pantauan media menyebutkan, musyawarah khusus tersebut akan dilanjutkan kembali, sembari melengkapi berbagai dokumen dan keterangan sebagai bahan untuk mengambil kesimpulan. (MG)
 
Top