JA.com, Payakumbuh (Sumatera Barat)--Pemko Payakumbuh melalui Satpol PP, gelar sosialisasi Peraturan Darah (Perda)
di Aula Balai Kota Payakumbuh, Bukik Sibaluik, Selasa-Kamis, 16-18 Juli 2019 mendatang. Tujuannya, agar kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kota Payakumbuh meningkat.

Sosialisasi tentang perda itu, dibuka secara resmi oleh Asisten I Setdako Payakumbuh Yoherman, kemarin di Payakumbuh.

Asisten I Setdako Payakumbuh Yoherman mengapresiasi kegiatan yang digelar Satpol PP ini. Walaupun secara teori berlaku asas presumption iures de iure bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu.

"Karena sebenarnya ketika perda disahkan, masyarakat sudah wajib tahu dan mematuhinya. Namun kami apresiasi Satpol PP sudah menggelar sosialisasi ini karena memang tanggung jawab penegakan perda itu ada pada Satpol PP didukung oleh pihak TNI dan Polri," tuturnya.

Menurut Yoherman, kunci penegakan perda itu ada pada kesadaran masyarakat. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara harus memberikan keteladanannya. Hal itu bakal diuji dalam momen peringatan kemerdekaan RI, Agustus mendatang.

"Saya instruksikan agar semua ASN Payakumbuh untuk menaikkan bendera merah putih di rumahnya masing-masing saat peringatan 17 Agusan. Nanti akan kami periksa, bagi yang tidak, akan diberikan sanksi tegas. ASN Payakumbuh harus mampu memberikan keteladanan di masyarakat," tegasnya.

Sementara itu Kasatpol PP dan Damkar Payakumbuh Devitra mengatakan, banyak Perda Kota Payakumbuh yang perlu disosialisasikan namun pada kesempatan kali ini lebih menitikberatkan ke Perda yang mengatur tentang ketertiban umum.
Ke depan, Pemko akan menggabungkan dua Perda menjadi satu yakni Perda Pekat dan Perda Ketertiban Umum.

Menurut Devitra, kedua Perda tersebut perlu direvisi karena umurnya yang sudah lama yakni sekitar 12 tahun sehingga perlu pembaruan pasal-pasal agar lebih efektif dalam penegakan ketertiban di masyarakat.

"Semoga Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dapat disetujui DPRD sehingga ketertiban di Payakumbuh lebih dapat terwujud," ucapnya.

Lebih lanjut, sosialisasi diikuti oleh 250 peserta dari unsur Lurah, LPM, Pemuda, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Hari pertama ini peserta  dari Kecamatan Payakumbuh Barat, selanjutnya dari Kecamatan Payakumbuh Selatan dan Payakumbuh Timur, dan hari ketiga dari Payakumbuh Utara dan Latina," katanya didampingi Kabid Penegakan Perda, Syafrizal.

Bertindak sebagai narasumber, Kasatpol PP dengan materi Perda Pekat dan Tibum dan Aplikasi Penegakan Perda, Polres Payakumbuh dengan tema Kewenangan Polisi dalam Menjaga Keamanan Masyarakat, Kodim 0306 Limapuluh Kota dengan tema Peran Serta Masyarakat dalam Menciptakan  Ketertiban dan Ketentraman, Ketua P2TP2A dengan materi Peranan Orang Tua dalam Perlindungan Anak, dan BNN dengan materi Bahaya Narkoba.

"Semoga dengan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan Perda ini dapat meningkatkan ketertiban sehingga terwujud Kota Payakumbuh yang aman dan kondusif," demikian Syafrizal. (Farhan)
 
Top