JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018 yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Yulian Efi, angkat bicara terhadap Polemik drg. Romi Syofpa Ismael, yang menjadi pembicaraan di berbagai media.

Ia menegaskan bahwa pembatalan Kelulusan drg. Romi Syoppa Ismail sebagai CPNS tidak serta merta tetapi sudah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Banyak proses yang dilalui sebelum akhirnya Keputusan Pembatalan Kelulusan drg Romi tersebut diumumkan,"ungkap Yulian Efi di Padang Aro, Selasa (23/7).

Menurutnya, Panselda yang terdiri dari berbagai unsur tersebut menilai bahwasannya pembatalan tersebut dilakukan setelah melalui kajian teknis, yuridis, dan rapat berulang-ulang, yang akhirnya memutuskan bahwa yang bersangkutan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formasi yang diikuti.

"Intinya beliau drg Romi tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum," ujarnya

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa keputusan yang diambil juga setelah menerima berbagai masukan, konsultasi termasuk rekomendasi dari berbagai pihak.

"Termasuk juga setelah kita berkonsultasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, dan juga Kementrian Kesehatan," jelasnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur (Kabid PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Admi Zulkhairi menambahkan bahwa Pemkab Solsel tidak diskriminatif terhadap penyandang Disabilitas dalam penerimaan CPNS.

"Khusus penerimaan penyandang disabilitas, Pemkab menerima 3 Formasi untuk itu, dan terisi cuma dua. Jumlah itu sudah melebihi batas minimal kuota yang ditetapkan," katanya.

Menurut Admi juga pembatalan ini murni disebabkan ketidaksesuaian formasi yang dilamar oleh drg Romi yakni pada formasi umum.

Sementara itu Kabag Hukum Sekdakab Solok Selatan Akmal mengatakan pihaknya menghargai jika drg Romi menempuh jalur hukum, itu suatu hak warga negara.

"Kami sangat menghargai Jika drg. Romi menempuh jalur hukum untuk menguji kebenaran materiil persoalan ini, karna itu juga hak dari yang bersangkutan. Dan Pemkab siap untuk itu," pungkasnya.

Pada kesempatan pers konfrence dengan awak media itu, juga dihadiri  Asisten I Sekdakab Fidel Efendi, Asisten III Amdani, Kepala Dinas Kesehatan, Nofirman.(dirman)*.
 
Top