JA.com, Pasaman Barat (Sumatra Barat)--Untuk keempat kalinya Kabupaten Pasaman Barat berhasil meraih Peringkat Terbaik I se-Provinsi Sumatera Barat pada Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Konvergensi Penurunan Stunting tahun 2022.

Penghargaan kali ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Pasaman Barat  Risnawanto, selaku Ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Pasaman Barat di Prime Plaza Hotel-Sanur, Provinsi Bali, Selasa (30/8/2022).

"Alhamdulillah Kabupaten Pasaman Barat untuk keempat kalinya menerima penghargaan dari  Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yaitu berupa penghargaan terbaik satu penurunan stunting se-Provinsi Sumatera Barat," ungkap Wakil Bupati Pasbar Risnawanto.

Dikatakan, penghargaan ini tentu merupakan kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan masyarakat Pasaman Barat, karena penilaian tersebut merupakan penilaian secara nasional.

"Keberhasilan ini tentunya berkat kerjasama semua stakeholder, untuk mendukung pemerintah daerah dalam rangka penurunan angka stunting di Kabupaten Pasaman Barat," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaan penilaian kinerja 8 aksi konvergensi pencegahan stunting di Kabupaten Pasaman Barat ini sudah berjalan sejak tahun 2019. Dan pada tahun 2022 ini, keempat kalinya Kabupaten Pasaman Barat meraih peringkat terbaik 1 se-Sumatera Barat  pada penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Konvergensi Penurunan Stunting tersebut.

"Terima kasih kepada Bupati Pasaman Barat, terima kasih kepada seluruh stakeholder dan masyarakat Pasaman Barat. Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat Kabupaten Pasaman Barat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pasaman Barat, Harnina Syahputri mengungkapkan bahwa prestasi tersebut tidak mudah untuk diraih, diperlukan kesatupaduan semua OPD pelaksana aksi dan pemegang program, sehingga tercipta konvergensi program kegiatan di wilayah lokasi fokus yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah setiap tahunnya.

"OPD yang menangani Gizi Sensitif, antara lain DPU-PR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, Disdukcapil, dan Dinas Kominfo," jelasnya. (WZ-MG)
 
Top