Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos sampaikan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Umum.
Buzarjos tambahkan, sebanyak 47 orang narapidana mendapatkan remisi di hari HUT RI ke 77 dan tiga orang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra di Indo Jolito Batusangkar.
“Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, dan minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada,” sampai Buzarjos.
Narapidana yang diberikan remisi terdiri dari beberapa kasus kejahatan di antaranya kasus narkoba dan kekerasan seksual.
Ia berharap, yang mendapat remisi bisa segera bebas dan kembali kepada keluarganya serta tidak lagi mengulangi kejahatannya.
"Selamat kepada yang mendapatkan remisi pada hari ini, semoga setelah bebas dan kembali kepada keluarga mereka nanti bisa diterima baik oleh keluarga, sanak famili juga oleh masyarakat," ungkap Buzarjos
Sementara, Bupati Tanah Datar Eka Putra berharap kepada para Narapidana yang hari ini diberikan remisi tidak hanya memaknai ini sebagai hak semata.
“Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak, akan tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menumbuhkan perubahan perilaku selama ini,” kata Bupati.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga sampaikan ucapan selamat kepada 47 warga binaan Lapas kelas II B Batusangkar atas remisi tahun ini, “Saya berpesan tunjukan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan,” pungkasnya. (MG)