JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--RMP (26th) warga nagari Lubuak Gadang kecamatan Sangir Solok Selatan, merasa sakit hati diputus sang pacar nekat menyebar foto bugil mantan kekasihnya di media sosial akun Facebook bodong.

Terkait hal tersebut EK (25 th) langsung geram dan melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Solok Selatan.

“Tersangka kami amankan setelah menyebar foto bugil berkonten pornografi. Foto itu, hasil screen shoot vidio call antara korban dengan tersangka di kamar mandi sewaktu masih pacaran,” jelas Kapolres Solsel AKBP Tedy melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M.Arvi pada awak media, Senin (15/6/2020).

Sementara tersangka tidak pernah menyangka kalau perbuatannya telah melanggar undang-undang Infromasi Teknologi Elektroni (ITE).

M.Arvi menyebut vidio call yang discreen shootnya itu disimpan untuk kenangan. Namun tak lama kemudian hubungan pacaran mereka ada permalahan.

“Ketika hubungan asmaranya putus maka foto itu dipajang ke publik. Sebagai bentuk rasa dendam terhadap kekasihnya,” papar Iptu Arvi.

Sementara, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Solsel, Bripka Tomi Yudha Timoria, mengatakan, tersangka melanggar undang-undang nomir 11 tahun 2008 yang telah dirubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik (uu ITE,red).

“Akibat perbuatan tersangka terancam kurangan 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan informasi elektronik,” demikian M Arvi mengakhiri."sebutnya.

* dirman *
 
Top