JA.com, Payakumbuh (Sumatera Barat)--Demi tegaknya Perda alias Peraturan Daerah, terkait ketertiban umum di Kota Payakumbuh, Tim 7, gelar razia rutin. Razia digelar sejak Sabtu (29/6) hingga Ahad (30/6) dinihari.

Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan itu, melakukan operasi penertiban disejumlah tempat yang rawan dengan tindak pelanggaran terhadap Perda.

Ketua Harian Tim 7 yang juga Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, pihaknya sudah mengantongi beberapa laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi-aksi pelaku yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pertama sekali di sebuah Salon yang terletak di Kelurahan Parik Muko Aia kedapatan masih buka, padahal sudah jam 01.15, dalam aturan Perda salon hanya sampai pukul 10. Satu waria di bawa kekantor karena tidak membawa Kartu Identitas diri. Ketika ditanya, dia berasal dari daerah tetangga.

Lanjut, tim 7 melakukan plesiran ke jalan By Pass perbatasan Kota Payakumbuh – Tanjung Pati untuk membubarkan puluhan remaja yang nongkrong disepanjang jalan tersebut.

“Sempat kucing-kucingan, para remaja berhamburan kabur dengan motornya, kita standby disana beberapa saat sampai kondisi kondusif dan kembali melakukan penyisiran,” terang Devitra.

Tim kembali bergerak, kali ini menuju Hotel Sari di Simpang Benteng, didapati pasangan laki-laki dan perempuan yang mengaku kehilangan tas di Kelok Sembilan, mereka dari Pekanbaru mau ke Padang.

“Tidak bisa menunjukkan kartu nikah, maka kita minta mereka menelpon pihak keluarga untuk membuktikan pasangan ini memang benar pasangan suami istri atau tidak, kita langsung berbicara dengan orang tua mereka lewat telepon,” kata Devitra.

Dilanjutkan dengan penyisiran ke kedai tuak yang ada di jalan By Pass, Kelurahan Kubu Gadang, Koto Nan Ampek, Satpol PP mendapat laporan masyarakat, adanya bunyi musik keras mengganggu ketenangan masyarakat di waktu malam, terganggu dengan musik dari kedai tuak tersebut. Selain itu menjual tuak juga merupakan pelanggaran Perda 04 Tahun 2007.

Petugas Tim 7 mengamankan barang bukti berupa tuak, dan pemilik warung diberi surat teguran.

Menarik, saat kembali melakukan plesiran ke arah Tanjung Pati melalui jalan by pass, untuk memastikan kondisi aman terkendali, kali ini Tim 7 menciduk 6 orang remaja, dan 3 unit motor diamankan dan diserahkan ke Pos Lantas Kota Payakumbuh untuk di proses karena motornya diduga tidak memiliki kelengkapan baik secara fisik maupun surat menyurat.

“2 orang mengaku dari Batusangkar dan sisanya warga Payakumbuh, sedangkan temannya ada yang lari dari kejaran petugas ke sawah-sawah, bahkan ada yang masih kelas 6 SD, mereka kita bawa ke kantor untuk diberikan pembinaan,” tutup Devitra. (Farhan)

 
Top