JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Pemerintah Kabupaten Agam mulai menerapkan pungutan retribusi objek wisata melalui sistem non tunai, seiring dengan telah dibukanya kembali objek wisata di daerah itu.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam, Syatria di Lubuk Basung, Selasa (9/6) mengatakan, mengingat sistem non tunai baru disektor pariwisata, maka tahap awal ini penerapannya ditetapkan objek wisata Linggai.

“Ini sekaligus sebagai upaya mensosialisasikan kepada pengunjung, bahwa masuk objek wisata di Kabupaten Agam mulai menerapkan sisten non tunai,” ujarnya.

Syatria mengatakan, seiring dengan penerapan sistem non tunai di objek wisata linggai, secara bertahap juga diterapkan pada objek wisata lain baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.

“Secara bertahap akan diterapkan di objek wisata lain. Sedangkan objek wisata dikelola swasta diserahkan kepada pengelolanya, sejalan dengan ketentuan yang diterapkan Pemkab Agam,” sebut mantan Kabag Kesra Setdakab Agam ini.

Sistem non tunai ini, katanya pengunjung dapat menggunakan aplikasi atau kartu. Sekaligus menghindari pengunjung agar tidak memegang uang, yang menjadi salah satu media penyebaran Covid-19.

Di samping itu, retribusi non tunai diterapkan juga sesuai perkembangan dengan peningkatan pelayanan melalui sistem digital.

Menyikapi kondisi di lapangan, petugas dan pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak dengan orang sekitar.

“Kita tidak membenarkan pengunjung mengadakan suatu kegiatan di objek wisata yang dapat menimbulkan kerumunan,” tegasnya.* Pandu *
 
Top