JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Dalam masa Tatanan Normal Baru, untuk pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Selatan Selatan
(Solsel) pastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi mengatakan, bahwa dimasa pelaksanaan New Normal, atau dikenal dengan istilah Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman Covid (TNBPAC), termasuk di Solok Selatan, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya.

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh jajaran OPD sudah diinstruksikan agar dapat memastikan pelayanan publik di kantor masing-masing berjalan dengan baik

"Jadi pelayanan publik kita tegaskan harus berjalan seperti biasanya. Jangan sampai ada para ASN yang memanfaatkan momen masa awal new normal ini untuk berleha-leha dalam melayani masyarakat atau dalam menjalankan tupoksinya masing-masing," tegasnya.

Menurutnya, sebagai panduan, Plt. Bupati Solok Selatan telah menerbitkan surat edaran No. 800/16/VI/BKPSDM-2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Penyesuain Sistem Kerja bagi ASN di lingkup Pemkab Solok Selatan. Edaran tersebut akan dievalusi pelaksanaannya nanti, disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari kementerian terkait.

Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik, tingkat kehadiran dengan pertimbangan berbagai aspek, serta dengan tetap mematuhi aturan protokol pencegahan Covid yang ada.

"Kehadiran pegawai di awal new normal ini kita tetapkan sebanyak 50% dengan jam kerja selama 5 jam setiap harinya. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi resiko penyebaran wabah ini," ujarnya.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada, seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga jarak, mengurangi kontak fisik, serta berbagai aturan lainnya, menyediakan pencuci tangan, dan aturan lainnya.

"Jadi, sekali lagi kita tegaskan, para kepala OPD harus tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dengan melaksanakan protokol Covid. Bagi yang melanggar, diberikan sangsi sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Sekda.

* dirman *
 
Top