JA.com, Agam (Sumatera Barat)--Satuan Reserse Narkoba Polres Agam dan jajaran dibawah pimpinan Iptu Desneri, menciduk seorang tersangka pengedar narkoba AV (27), dalam penggerebek sebuah rumah kontrakan di Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Selasa (18/6/2019) sekira pukul 19.00 wib

Dalam penggrebekan tersebut, Polisi menyita lima paket narkotika jenis sabu, dua paket narkotika jenis daun ganja dan satu unit timbangan digital.

Kepala Kepolisian Resor Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri yang didampingi Paur Humas polres Agam, Aiptu Yan Frizal membenarkan peristiwa itu.

Tersangka AV merupakan warga III Koto Aur Malintang Kecamatan IV Koto Aur Malintang Padang Pariaman.

Saat penggrebekan, polisi menyita lima paket paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian belakang dan dibungkus dengan plastik bening.

Sementara dua paket ganja kering dan satu unit timbangan digital warna hitam merk pockit ditemukan di atas meja di dapur di rumah tersebut.

"Saat penangkapan dan penggeledahan tersangka, disaksikan oleh warga setempat," ujar Desneri. 

Tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.

"Kita masih melakukan pengembangan. Dugaan kuat, tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba di kawasan Lubuk Basung," kata Desneri, Rabu (19/6/2019).

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal  Pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara. (Pandu)
 
Top