JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Diduga kuat kurangnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas dan Dinas PU khususnya bidang Sumber Daya Air (SDA) Kota Padang, sehingga pekerjaan rehabilitasi bendungan terlihat asal jadi dan tidak sesuai komitmen yang telah ditetapkan oleh Kabid SDA PUPR kota Padang, Fadelan F.M. sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ironisnya, dari investigasi jurnal andalas.com ke lokasi, pekerjaan yang ditemukan asal jadi seperti dinding tanpa plasteran atau di aci, itupun di aci hanya beberapa meter hasilnya retak dan terkelupas, juga beton elevansi mercu bendungan terlihat retak. Padahal proyek cek dam tersebut baru selesai beberapa bulan ini.

Jelas, terindikasi melanggar beberapa pasal dalam komitmen spesifikasi teknis pengerjaan proyek rehabilitasi bendungan itu, yang disetujui oleh PPK, dengan komitmen harus dibongkar oleh rekanan.

Pekerjaan Rehabilitasi bendung aliran Paket 2 bernomor kontrak 101/KONT-SDA/APBD/PUPR/2020, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, yang dikerjakan CV. Serasi Bersama (CV.SB) dengan konsultan pengawas oleh PT. Wandra Cipta Engineering Consultan.

Padahal dalam pekerjaan ini teri dikasi banyak kurangi volume yang tidak sesuai pada kontrak kerja spesifikasi teknis, dan juga pengambilan ilegal material. Kok, bisa Provisional Hand Over (PHO), ada apa?

Kuat dugaan pekerjaan bendungan tersebut yang telah habiskan uang negara sebesar Rp 3.242.095.704,28 dengan sumber dana APBD kota Padang tahun anggaran 2020, adanya 'kongkalingkong' ?

Hal ini dikonfirmasikan kepada Fadelan Fista Masta sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Air kota Padang, lewat Whatsappnya (23/10 dan 3/10), belum ada jawaban saat diberitakan. 

Padahal hal masyarakat butuh informasi dari penanggungjawab kerja dan pelayanan pemerintah sesuai UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Bab III pasal 4 butir (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.





* micke *

 
Top