JA.com, PASAMAN, (Sumatera Barat)---Bank Mandiri Kantor Cabang Pasaman  sebagai bank penyalur program Sembako dari kementerian Sosial berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan pelayanan di E.warung untuk kenyamanan keluarga penerima manfaat (KPM),hal ini disampaikan Cluster Manajer Cabang Bank Mandiri Pasaman "Dodi Soeradi Arifin saat bertemu dengan awak media.

"Terkait dengan program sembako dari Kementerian sosial kita dari pihak Bank mandiri sebagai Bank penyalur berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan pelayanan untuk program ini agar dampak dari program sembako ini bisa dirasakan KPM sebaik mungkin,"ucapnya.

Bentuk dari komitmen ini ia menjelaskan bahwa terhadap kekurangan dari  mesin EDC bagi beberapa agen penyalur sembako (e.warung) telah diadakan oleh bank mandiri.

"Memang untuk pengadaan mesin EDC butuh waktu namun bentuk dari kesiapan dan komitmen dari Bank mandiri Kita sudah adakan mesin EDC untuk 9 e.warung yang kurang di Pasaman dan Alhamdulillah mesinnya sudah sampai di Padang, secepatnya kita akan tempatkan di e.warung,"ungkapnya.

Dalam pertemuan bersama awak media pria yang akrap disapa Dodi ini juga menyampaikan bahwa untuk meningkatkan pelayanan bagi KPM maka bank mandiri juga akan melakukan pengembangan untuk e.warung, (04/11/2020).

"Guna memberikan kenyamanan bagi keluarga penerima manfaat agar dampak program ini bisa lebih dirasakan, kita juga akan lakukan pengembangan terhadap e.warung dari data yang kami kumpulkan dan yang kawan-kawan media sampaikan memang ada beberapa e.warung yang sudah terlalu banyak KPMnya artinya ini sudah tidak ideal lagi dimana kan dalam ketentuan maksimalkan 250 KPM per e.warung,"terangnya.

Pada kesempatan ini Cluster Manajer Bank Mandiri juga menjelaskan terkait dengan penetapan untuk menjadi agen penyalur program sembako (e.warung) itu adalah wewenang dari bank mandiri.

"Penetapan seorang pedagang untuk menjadi e.warung itu adalah haknya bank mandiri meskipun ada tepatnya kita katakan usulan ya bukan Rekomendasi dari Dinas Sosial terkait calon agen e.warung pada awal  pembentukan dulu tepatnya tahun 2019 itu adalah bentuk koordinasi kita dengan pemerintah daerah agar program ini bisa berjalan baik seperti halnya melihat jumlah dan sebaran KPM,"tuturnya.

Ia juga menjelaskan tidak ada yang salah sebenarnya dengan usulan dari dinsos dalam untuk e.warung karena itu juga merupakan jalur dari koordinasi masyarakat yang ingin menjadi agen penyalur.

"Masyarakat juga bisa mengajukan melalui dinsos untuk menjadi calon e.warung karena   tenaga pendamping atau TKSK sembako dan Koordinator Kabupaten program ini ditempatkan oleh Kemensos di dinas sosial Kabupaten dan masyarakat kita taunya program ini dikelola oleh kawan-kawan tersebut, namun dari Dinsos tetap menyerahkan usulan-usulan tersebut pada bank mandiri karena kitalah yang akan melakulan seleksi dan penetapan terhadap calon-calon e.warung tersebut,"jelasnya.

Terkait dengan adanya laporan-laporan terhadap e.warung yang tidak serius atau adanya e.warung dadakan, kacab bank mandiri jelaskan bahwa pihaknya akan mengambil tidakan.

"Jelas ini tidak benar dan akan kita tindak bisa dalam bentuk peringatan ataupun pemutusan hubungan kerjasaman, karena syarat dari agen e.warung itu sendiri adalah pedagang aktif berarti ada yang tidak beres ni dengan si pedagang karena pada awal pengusulan dulu dan saat kami lakukan survey kelapangan warungnya ada dan aktif sesuai dengan Surat keterangan usaha (SKU ) yang diajukan, tindakan seperti ini jelas juga merugikan kita dari pihak Bank karena dalam Pedum sembako 2020 pedagang yang menjadi e.warung harus bisa memberikan pelayanan perbank kan terhadap KPM dan non KPM,"tegasnya.


* TIM *

 
Top