JA,com,Solok Selatan (Sumatera Barat)--Pelaku penambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin mengunakan alat berat ekskavator  di Kabupaten Solok Selatan, berhasil diungkap Polres Solok Selatan pada Selasa, (3/11), lokasi  di aliran anak sungai Barik,an, Kecamatan Sungai Pagu.

Dalam gelar' press release Selasa (10/11/2020) Kapolres Solok Selatan AKBP. Tedy Purnanto. S.I.K, memaparkan  kronologi kejadian penangkapan, Berawal  adanya laporan dari masyarakat, telah terjadi adanya kegiatan penambangan emas mengunakan alat berat.

Berdasarkan laporan tersebut  Polres Solok Selatan mendalami informasi, sehingga diketahui lokasi penambangan.

Untuk mencapai lokasi penambangan yang berada di dalam hutan tim gabungan menghabiskan waktu sekitar 10 jam perjalanan menggunakan  mobil doble gardan, serta dengan jalan kaki.

Dalam operasi tersebut tersebut satuan Polisi Polres Solok Selatan berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator beserta operatornya, dan peralatan menambang lainnya. 

Dua orang operator ekskavator yang telah ditetapkan menjadi tersangka bernama Hendri (28) dan Tobing (33).

Kapolres Tedy Purnanto yang didampingi Kabag Ops AKP. Adrifides dan Kasatreskrim AKP. Dwi Purwanto menyebutkan,  kasus tindak pidana Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tetap  dikembangkan.


* dirman *

 
Top