JA.com, Solok Selatan, (Sumatera Barat)--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat Rutan Kelas IIB Muaralabuh, memberikan remisi bagi 30 orang narapidana umum dan anak dalam rangka HUT RI ke 75 diruang Rutan Muaralabuh, Solok Selatan Senin (17/8/2020).

Pemberian remisi tersebut diawali dengan kegiatan virtual bersama Kemenkumham yang dipusatkan di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemberian remisi dihadiri oleh Kapolres AKBP Tedy Purnanto, Kajari M.Bardan, Sekretaris Daerah Yulian Efi, Ketua DPRD yang diwakili Afrizal Candra, Asisten I Fidel Effendi, Camat Sei Pagu Rolly Almar, Danramil Sungai Pagu Kapten Inf Betrimeldi dan undangan lainnya.

Kepala Rutan ( Karutan ) Muaralabuh Suwarno mengatakan bahwa sebanyak 30 orang Narapidana umum dan anak pada HUT ke-75 ini mendapatkan remisi dengan pengurangan hukuman yang bervariasi.

"Ada yang mendapatkan remisi 1 bulan, ada yang 2 bulan, dan ada yang 3 bulan. Namun tahun ini tidak ada Napi yang langsung bebas," jelasnya.

Menurut Suwarno, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia secara virtual tersebut, tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan covid, yakni tetap menggunakan masker dan protokol lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekdakab Solok Selatan Yulian Efi menyampaikan terima kasihnya terhadap remisi yang diberikan kepada para Narapidana (Napi).

Ia berharap, agar pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi para Napi agar tetap berperilaku baik dan patuh terhadap segala aturan yang ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Solok Selatan Afrizal Candra berharap agar masyarakat dapat menerima kembali para Napi setelah menjalani hukuman nantinya.

Ia juga berharap agar para petugas Rutan dalam menjalankan tugasnya untuk tetap terus memperhatikan hak-hak warga binaan.


* dirman *
 
Top