JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--DPRD Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2020. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (7/10).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Solsel, Zigo Rolanda, dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Bupati Solok Selatan diwakili oleh Sekretrais Daerah, Forkopimda, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Sekda menyampaikan, struktur pendapatan daerah dalam R-APBD tahun 2020 ini tetap sama dengan struktur pendapatan daerah tahun sebelumnya yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dengan besaran pendapatan sebesar Rp. 665,4 Miliar.

Pendapatan asli daerah tahun 2020 katanya, diproyeksikan berjumlah Rp.63,1 Miliar, yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp.8,7 Miliar, Retribusi daerah Rp. 1,03 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 1,6 Miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 51,6 Miliar.

Sedangkan pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan direncanakan sebesar Rp. 513,1 Miliar, yang bersumber dari bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp. 23,07 Miliar dan dana alokasi umum sebesar Rp.490,08 Miliar.

“Lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp.89,1 Miliar,” ujarnya. 

Sementara itu, total belanja daerah secara umum berjumlah Rp.687,9 Miliar, hal ini mengalami penurunan sebesar Rp.275,08 Miliar, atau 28,56% dari APBD tahun 2019 yang berjumlah Rp.963,03 Miliar.

Terjadinya penurunan, jelasnya, karena belum dialokasikan pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sesaui dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 point huruf b angka 3.
(man).
 
Top