JA.com Limapuluh Kota (Sumatra Barat)--Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Nagari Kabupaten Limapuluh Kota Endra Amzar, S.H  menepis anggapan pihaknya memberikan masukan yang keliru terkait polemik yang mengemuka menyusul penerbitan Keputusan Bupati Limapuluh Kota Nomor 239 Tahun 2021 Tentang Peresmian Penetapan Anggota Badan Musyarawah (Bamus) Nagari Tarantang Kecamatan Harau  Periode 2021-2027.

"Penetapan Anggota Bamus Nagari Tarantang, telah melalui segala proses,  dilakukan secara hati-hati dan seksama mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, kenagarian serta di tingkat panitia pemilihan Nagari, dengan mengadakan rapat-rapat dan pertemuan yang tercatat dengan baik. Adalah tidak benar kami dikesankan memberikan masukan dan pertimbangan keliru kepada pimpinan untuk menerbitkan keputusan," jelas Kepala DPMD/N Endra Amzar Selasa (18/10/2022).

Dikatakan, klarifikasi dan verifikasi terhadap berkembangnya opini yang kurang tepat berkaitan dengan penetapan  Anggota Bamus Nagari Tarantang periode 2021-2027.

"Dengan penjelasan ini, harapan kita polemik tentang penetapan SK. Bupati Limapuluh Kota 239/2021  bisa diakhiri," ujar Endra Amzar.

Lebih lanjut, berkenaan dengan fakta terakhir, ihwal surat pengaduan masyarakat Nagari Tarantang tentang temuan terbaru indikasi pelanggaran periodesasi masa jabatan oleh dua Anggota Bamus Nagari Taratang 2021-2027, terang Endra Amzar, pada tanggal 10 Oktober 2022  DPMD/N pun menyikapi dengan menginisiasi  pertemuan dengan pihak pelapor dan terlapor di bawah pimpinan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herman Azmar.

"Sikap kita jelas, jika laporan pengaduan bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, pasti akan ditindaklanjuti," ujar Endra Amzar.

Berbicara tentang hasil pertemuan  per 10 Oktober 2022 di ruang Bagian Hukum Setda Limapuluh Kota dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala DPMD/N dan Kabag Hukum dokumen-dokumen yang diberikan pelapor serta hasil konfirmasi maka kedua pihak terlapor mengakui pernah menjabat selaku Anggota BPAN selama dua periode.

Hal ini secara tak langsung membuat kedua terlapor telah tiga periode menjabat anggota Bamus atau nama lainnya. Dengan perkembangan ini, Endra Amzar mengisyaratkan  tentu terbuka peluang untuk mengagendakan pembahasan peninjauan kembali Keputusan Bupati Limapuluh Nomor 239/2021 yang disesuaikan dengan penyusunan kebijakan hukum daerah. Berbicara tentang konsekuensi akibat diterbitkan S.K Bupati Limapuluh Kota Nomor 239/2021 terkait dengan pembayaran tunjangan jika terjadi ketidakabsahan dalm penetapan kedua Anggota Bamus Nagari Tarantang tentu akan diperhitungan mengacu kepada mekanisme pengelolaan keuangan di Nagari. (MG)
 
Top