Perjanjian tersebut berdasarkan PKS Nomor: 188.45/27/PKS/BUP-PASBAR/2022 dan Nomor: 120-055/PKS/GSB-2022. Tujuan kerjasama pemanfaatan aplikasi berbagi pakai adalah untuk terwujudnya tata kelola organisasi yang baik dengan berbasis teknologi informasi yang dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Barat melalui Kepala Bidang E-Government dan Aptika Diskominfo Pasbar Sunarto menjelaskan, melalui kerjasama pemanfaatan aplikasi berbagi pakai Diskominfo Pasbar bisa menggunakan aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan kebutuhan Pemkab Pasbar.
“Melalui kerjasama ini, kita bisa memakai aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Diskominfotik Provinsi Sumbar sesuai kebutuhan kita. Begitu juga sebaliknya, pihak Diskominfotik juga bisa memakai aplikasi yang kita buat dan kembangkan. Kerjasama ini saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” jelas Sunarto.
Dikatakan, sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Barat juga telah menjalin kerjasama serupa dengan Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan.
“Sebelumnya kita juga telah melakukan kerjasama pemanfaatan aplikasi berbagi pakai dengan Kabupaten Pesisir Selatan, karena semangat aplikasi berbagi pakai itu sudah menjadi semangat bersama,” tutup Sunarto. (WZ-MG)