JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanah Datar Tentang Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra bersama 22 anggota DPRD turut dihadiri Bupati Eka Putra, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wali Nagari dan undangan lainnya, Kamis (9/6/2022) di gedung rapat utama DPRD setempat.

Rony mengatakan, pelaksanaan Rapat Paripurna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar dan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 9 Mei 2022.

"Rapat ini tindaklanjut nota penjelasan Bupati atas Ranperda tentang LPj Tahun Anggaran 2021 pada 12 Mei lalu, kemudian pandangan umum fraksi DPRD pada 17 Mei dan jawaban Bupati atas Padangan Umum pada 19 Mei 2022 kemarin," katanya.

Sementara itu Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar melalui juru bicara Saidani mengatakan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat Pertama Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021,dapat diterima Ranperda menjadi Perda.

"Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mendalami,  mengkaji dan membahas Ranperda ini secara maksimal dari 19 Mei sampai 7 Juni 2022, dan hari ini disampaikan 8 Fraksi DPRD dapat menerima Ranperda ini menjadi Perda," katanya.

Diungkapkan dia lagi, dalam perumusan yang dilaksanakan 8 Juni 2022 lalu memperoleh hasil, Realisasi APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021 di bidang Pendapatan sebesar Rp1.251.060.500.704,34-, Belanja sebesar Rp1.207.540.100.532,00-,terjadi surplus/defisit Rp43.520.400.172,34-. Kemudian pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp70.626.188.972,93-, Pengeluaran sebesar Rp2.550.000.000,00-,total pembiayaan netto Rp68.076.188.972,93,- sehingga realisasi APBD terjadi Silpa Rp111.596.589.145,25,-.

Saidani juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, yakni Pemkab diminta untuk tetap menggali potensi daerah dan memaksimalkan pengelolaan sumberdaya yang ada agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan lagi.

"Di samping memaksimalkan Sumberdaya untuk meningkatkan PAD, Pemkab diminta kegiatan yang tertunda pada 2020 dan 2021 yang merupakan program prioritas pada Musrenbang Kecamatan menjadi acuan dan prioritas tahun 2022 dan 2023. Kemudian juga sumber pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi lebih serius penanganannya dengan mengacu Perda Pajak dan Retribusi Daerah," tukasnya.

Sementara Bupati Tanah Datar Eka Putra atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah merampungkan pembahasan Ranperda menjadi Perda.

"Semua masukan dan usulan yang disampaikan pada waktu Pemandangan Umum maupun pembahasan menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar," sampainya.

Dikatakan Eka, Ranperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Barat. "Ranperda ini akan dilakukan evaluasi Gubernur Sumbar dan berdasarkan evaluasi tersebut Ranperda akan dijadikan Perda yang menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022," katanya.

Bupati Eka juga mengharapkan dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD untuk berkomitmen dan bertekad meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang ke 11 kalinya dapat dipertahankan.

"Saya minta ASN dan juga Wali Nagari se Tanah Datar dalam pengelolaan keuangan untuk melaksanakan pembangunan selalu mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan berlaku sehingga tidak terjerat masalah hukum," pungkasnya. (MG)
 
Top