JA.com, Limapuluh Kota (Sumatra Barat)--Bupayi Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo mengatakan, menimba ilmu memang tak ada batasnya. Seperti halnya kata-kata bijak "Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina".

"Hal itulah yang mendasari Kita terutama pada kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Bogor. Kita ingin menggali lebih dalam cara Kabupaten Bogor dengan program Tahfidz untuk mencetak 1.000 penghafal Al Qur'an," kata Bupati Safaruddin.

Dikatakan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan 2018-2023 mencanangkan Program Pembinaan 1.000 Tahfidz dan Pemberian Bantuan untuk 1.000 Marbot masjid alias Garin se Kabupaten Bogor.

Kabupaten Limapuluh Kota punya program penghafal Al Qur'an  yang beririsan dengan Kabupaten Bogor. Program pendirian satu rumah Tahfidz untuk satu Nagari.  Program ini juga terintegrasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Limapuluh Kota 2021-2026. Artinya, dalam sampai tahun 2026, di masing-masing Nagari berdiri satu rumah Tahfidz melalui dukungan program pemerintah.

"Program yang beranjak dari keprihatinan terhadap semakin berkurangnya penghafal Al Qur'an atau terdapatnya pun buta aksara Al Qur'an di masyarakat. Program ini mendapat respon masyarakat. Dukungan itu diwujudkan berupa usulan, kesedia menyediakan lahan, bahkan ada yang lebih dulu mendirikan rumah Tahfidz secara swadaya," jelasnya.

Lebih lanjut, buktinya terlihat pada Maret 2022 lalu saat Bupati Limapuluh Kota bersama Ustadz Prof.Dr Abdul Somad, Lc, MA,  kondang disebut UAS usai salat Subuh di Mesjid Raya Dangung Dangung mencanangkan pendirian Pondok Tahfidz al-Fattah di Kecamatan Guguak. Lahan tempat berdirinya pondok Tahfidz Al Fattah merupakan waqaf dari H. Herman Chan, S.H, M.SP, yang juga Ketua Yayasan Pondok Tahfidz Al Fattah.

Kemudian, kata Safaruddin, bagaimana dengan Kabupaten Bogor? Sama halnya dengan Limapuluh Kota, daerah ini ternyata telah mengukuhkan gerakan penghafal 1.000 hafidz dalam RPJMD Kabupaten Bogor 2018-2023. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Program Pembinaan Tahfidz Al-qur’an.

Peraturan Bupati ini mengedepankan asas objektif, transparan dan akuntabel, serta dilaksanakan dengan sinergitas antar segenap komponen pemangku kepentingan program hafidz Al Qur'an.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin saat Audiensi dengan Bupati Safaruddin di Kantor Bupati Kabupaten Bogor, di Cibinong (13/06/2022). Audiensi ini dihadiri oleh Ketua TP-PKK Limapuluh Kota Nevi Safaruddin, dan Kepala Bagian Kesra Setdakab Limapuluh Kota Usman serta Sekretaris MUI Kabupaten Bogor Irvan Awaludin.

"Kami mendukung penuh Program Rumah Tahfidz Kabupaten Lima Puluh Kota untuk bersinergi dengan Kabupaten Bogor. Semoga tujuan mulia mencetak para hafidz/hafidzah yang kelak menjadi pemimpin yang adil, memakmurkan agama dan menyejahterakan umat dapat sama-sama kita capai,” ungkap Burhanudin seperti yang ditirukan Safaruddin.

Lebih lanjut Bupati Safaruddin menggambarkan Kabupaten Bogor memang menelorkan beberapa landasan kebijakan untuk mendukung program 1.000 penghafal al Qur'an.

"Ini yang akan kita adopsi secepatnya di  Program Rumah Tahfidz  pemberlakukan kurikulum keagamaan serta kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Rumah Tahfidz," ujar Bupati Safaruddin.

Untuk itu, pekerjaan rumah Limapuluh Kota selanjutnya, tambah Bupati Safaruddin, adalah mempercepat lahirnya kebijakan daerah terkait pembinaan, kontrol dan pengawasan terhadap Program Rumah Tahfidz.

"Pada intinya, Program Kabupaten Bogor mewujudkan 1.000 orang penghafal Al-Quran tentunya dapat dijadikan acuan demi mensukseskan upaya Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam mewujudkan satu Nagari satu rumah Tahfiz," tutupnya. (MG)
 
Top