JA.com, Pasaman Barat (Sumatra Barat)--Maraknya odong-odong di Pasaman Barat membuat warga resah. Betapa tidak, jika nanti terjadi hal yang tidak diingini mereka tidak mendapatkan asuransi. Yang jelas, odong-odong itu biasanya beroperasi di tempat-tempat wisata dan tentunya harus ada izin.

Sekedar diketahui, Odong-odong adalah sebuah wahana permainan yang dioperasikan pada tempat tertentu memiliki izin. Umumnya tersedia di taman bermain, arkade, mal, ruang permainan hotel, luar pasar swalayan dan pusat perbelanjaan diskon. Anehnya, di Pasbar odong-odong operasionalnya menggunakan jalan raya.

Dalam peraturan lalulintas odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya. Di sisi lain keberadaan odong-odong diketahui tidak memiki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum. Sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22/2009 yang dilanggar. Yaitu Pasal 208 UU Lalu Lintas Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang.

Kemudian, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat Bakaruddin mengaku, terkait maraknya Odong-Odong beroperasi dijalan raya, pihaknya tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun.

"Terkait dengan maraknya Odong-Odong yang beroperasi di Kabupaten Pasaman Barat hari ini, mereka tidak pernah punya izin operasional, dan tidak punya lisensi utuk melalukan kegiatan. Pihak mana yang memperbolehkan kami dari Dinas Perhubungan tidak pernah tahu. Yang jelas, dari Kami Dishub tidak pernah memberi izin," kata Bakaruddin melalui pesan WhatsApp.

Kasatlantas Polres Pasaman Barat AKP Yuliadi mengatakan, dari segi aturan tetap melanggar, hanya saja dibeberapa daerah sudah merupakan sebuah tradisi. Semisal, acara pesta dan acara jenis lainnya.

"Odong-Odong itu sudah melanggar aturan, baik dari keamanan penumpang maupun lainnya. Speknya sudah berubah, tidak pakai dinding dan operasionalnya didaerah wisata harusnya," kata AKP Yuliadi, Selasa (14/6-2022).

Dikatakan, pihaknya akan menindak jika menemukan odong-odong yang beroperasi di jalan raya.

"Kita sudah perintahkan anggota dilapangan untuk menindaknya. Kedepan, Kita tidak memperbolehkan mereka beroperasi," demikian Kasatlantas Polres Pasbar AKP Yuliadi.

Pantauan media, odong-odong banyak dijumpai di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kinali. Umumnya kendaraan yang dijadikan odong-odong mobil bus-bus lama, umumnya roda 6. Bahkan, trayeknya sampai ke Panyabungan, Madina, Sumut untuk menjemput antar anak sekolah. (WZ-MG)
 
Top