JA. com, Solok Selatan (Sumatera Barat) --Pemerintah Pusat bakal memberikan sanksi terhadap Pemerintah Daerah, jika tidak aktif memperbaharui data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Tenggat waktu hingga tahun 2021, bila update data DTKS tersebut tidak tuntas dilakukan oleh Kabupaten/Kota khususnya Solok Selatan. 

"Jika daerah tidak melakukannya, sanksi lain akan diberikan Pemerintah Pusat berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)," ungkap Kepala Bappeda Solok Selatan, Yul Amri Kamis lalu di ruangan kerjanya. 

Dia menjelaskan, penegasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial dan Menteri Dalam Negeri. Daerah wajib melakukan pemuktahiran data kelapangan. 

Namun Bappeda katanya, sudah melakukan rapat bersama tim TKPK, terkait SKB 3 Menteri tersebut. 

Bahwa daerah harus segera menyampaikan dan mengupdate Data DTKS, dimulai dari data perindividu by name dan by adress. 

Pendataan ulang kelapangan melihat sisi pendidikan, kondisi rumah, pendapatan keluarga dan Lainnya.

Juga telah dituangkan dalam Undang-undang nomor 13 tahun 211 tentang penanganan fakir miskin.

"Sedangkan pemuktahiran data dilapangan saat ini sudah mencapai 41 persen, baik berdasarkan data DTKS maupun data baru di masyarakat," sebutnya. 

Sebenarnya jelas Yul Amri, undang-undang telah mengamankan ke Pemkab Solsel dan bagaimana percepatan pemuktahiran dilakukan ditingkat Kecamatan, Nagari dan Jorong. 

Bila tidak terpenuhi, maka daerah dapat sanksi terhadap penyaluran DAU dan DAK ke daerah.

Bukan masalah ancaman DAU, ini masalah kebutuhan dalam memperbaiki kinerja dalam pengentasan kemiskinan. Sebab data pemuktahiran itu, akan jadi patokan bagi pusat ketika daerah mengusulkan anggaran bantuan rumah, Program Keluarga Harapan (PKH) , dan bantuan jenis lainnya.

"Tujuannya supaya kualitas data dalam program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran, sebab data DTKS selama ini menjadi isu krusial di masyarakat," bebernya. 

Dengan ini dirujuk pendistribusian bantuan pusat, Sistim Informasi Kependudukan Nekgenerasion (SIKNG).

Dari 39 Nagari yang ada di Solsel yang sudah melaporkan data, baru 16 Nagari dengan persentase 41 persen. 

Data tersebut survei dari orang perorangan yang merupakan basis data yang dulunya sudah ada. Tapi tidak update, karena itu perlu pemuktahiran Basis Data Terpadu (BDT), menjadi data DTKS.

"Pusat meminta data ini di update dua kali dalam setahun, aspek teknisya dinas Sosial. Bappeda Sekretaris Tim Koordinasi Pengenfasan Kemiskinan daerah," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam BAPPEDA Solsel, Hajrul Azmi Basir mengatakan, jumlah data DTKS yang harus dilakukan pemuktahiran dilapangan sekitar 49 ribuan, merujuk pada data penduduk yang berpenghasilan terendah. 

Diperjelasnya, bahwa penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu fokus perhatian daerah untuk periode kedua, sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2016-2021.

"Dengan adanya penanggulangan kemiskinan di daerah, maka sasaran utama dalam menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran akan dapat dicapai dengan data yang valid," ucapnya.


* dirman * 

 
Top