JA.com, Payakumbuh (Sumatra Barat)--Pelayanan keimigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh segera hadir. Pelayanan Imigrasi di Kota Payakumbuh akan mulai beroperasi awal bulan Desember 2019 mendatang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Dani Cahyadi mengatakan, masyarakat tidak perlu lagi mengurus ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam cukup datang ke MPP Balai Kota Payakumbuh.

"Mulai tanggal 2 Desember 2019 pengurusan Imigrasi sudah bisa di MPP Payakumbuh," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Dani Cahyadi di MPP Balai Kota Payakumbuh, Kamis (28/11) kemarin.

Dijelaskan, pengurusan dokumen keimigrasian di MPP Payakumbuh bisa pembuatan pasport baru serta perpanjangan pasport, dan pemohon tidak perlu lagi ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Baso cukup di MPP Payakumbuh saja.

"Pelayan dilakukan hanya hari Senin dan Selasa. Semua prosesnya bisa dilakukan disini, mulai dari foto, sidikjari, tanda tangan serta proses lainnya," jelasnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Payakumbuh yang ingin melakukan pengurusan pasport sudah bisa langsung datang ke MPP Balai Kota Payakumbuh.

"Mulai tanggal 2 Desember 2019 ini pelayan Keimigrasian di MPP kita sudah mulai beroperasi, dan kepada masyarakat kita sudah bisa melakukan pengurusan disini, dengan membawa semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi," tutupnya. (Farhan)
 
Top