JA.com, Pesisir Selatan (Sumatera Barat)--Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Pesisir Selatan,
mengimbau caleg didaerahnya memasang Alat Peraga kampanye (APK) sesuai dengan zona yang ditetapkan dimana yang telah diatur oleh undang-undang.jumat (7/12/2018).

Ketua Bawasalu Kabupaten Pessel Erman Wadison mengatakan, masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) caleg di daerah itu terpasang tidak sesuai zona yang ditentukan dan menyalahi aturan.

"Sebab, kalau di biarkan akan menjadi masalah dalam kelangsungan pesta Demokrasi Rakyat yang akan berlangsung pada 2019 nanti,"katanya

Tambahnya, saat ini caleg hanya bisa menggunakan APK yang difasilitasi oleh KPU dan juga ada APK tambahan yang dibuat oleh peserta pemilu. Tapi harus memperhatikan jumlah dan ukuran yang ditetapkan oleh KPU.

"Karena sudah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan undang-undang. Jadi pada seluruh caleg harus mentaatinya. Dan di tempat pemasangannya tidak boleh sembarangan seperti, ditempat Ibadah, Rumah Sakit, Lembaga Pendidikan dan Sarana Pemerintah,"jelasnya

Apabila masih kedapatan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan menertibkannya.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang metode kampanye terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye,"tutupnya Erman Wadison
 
Top