JA.com, Payakumbuh (Sumatera Barat)-Pemko Payakumbuh memusnahkan 10.832 lembar KTP-el di depan halaman Kantor Walikota Payakumbuh, Rabu (19/23). Pemusnahan identitas diri itu dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin Asisten III Ridha Ananda.

KTP-el yang dimusnahkan itu karena alasan rusak atau invalid yang diterbitkan pada tahun 2011 hingga 2013 oleh pemerintah pusat yang masa berlakunya 5 tahun, termasuk KTP-el pencetakan 2014 sampai sekarang. Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/ 11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

"Kegiatan ini bertujuan sebagai antisipasi terhadap maraknya permasalahan tercecernya KTP-el yang sudah tidak terpakai serta pengamanan aset atau dokumen negara," ujar Ridha.

Dikatakan,  Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada bupati atau walikota agar kepala Satpol PP kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk bersama-sama melakukan supervisi ke seluruh Kecamatan dalam rangka pengamanan agar menarik KTP-el yang tidak terdistribusi kan kepada masyarakat, salah cetak, atau salah data dan invalid terutama pencetakan 2011-2013 agar segera dimusnahkan.

Pemusnahan KTP-el rusak atau invalid itu ikut disaksikan pihak kepolisian dan OPD terkait

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh Yunida Fatwa mengatakan masyarakat boleh melakukan penggantian KTP-el apabila ada penulisan data yang salah, atau KTP-el sudah buram atau tidak bisa dibaca, serta apabila sipmilik sudah berganti status perkawinan.

"Untuk pembuatan KTP yang baru, ketika ganti status dan KTP-el nya secara fisik sudah rusak, maka yang bersangkutan harus memproses ke Disdukcapil sempat, untuk di dibuatkan KTP barunya," ujar Yunida. (rel/gun)
 
Top