JA.com, Pesisir Selatan (Sumatera Barat)--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, kembali amankan kayu hasil ilegal logging tak bertuan di Nagari Lunang Utara, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan. Sabtu (15/12/2018).

Kasat Satpol PP dan Damkar Pessel Dailipal mengatakan," pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk pengangkut kayu, yang mana truk pembawa kayu tersebut parkir ditengah jalan, karena mengalami kerusakkan saat membawa kayu tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan kami beserta rombongan langsung kelokasi. Ternyata benar, mobil pengangkut kayu tersebut mengalami kerusakan. Berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa mobil tersebut membawa kayu yang baru siap di tebang dan dibawa oleh truk tersebut sebanyak 33 batang kayu yang diduga hasil dari penebangan liar." ungkap Kasat Dailipal kepada Wartawan.

Dijelaskannya, 33 potong kayu balok yang diamankan tersebut, akan dikirim ke Palembang dan jenis kayunya adalah Maranti dan kayu Rimba Campuran.

"informasi lain yang kita dapatkan dari salah seorang pengurus Koperasi KSU Wahana Lestari yang berkantor di Pondok Parian Nagari Lunang, mengatakan," bahwasanya kayu temuan tersebut bukan penebangan hutan TNKS tapi dari lahan pribadi."terangnya.

Lanjutnya, sementara ini kayu yang diamankan langsung di bawa oleh Satpol PP ke Kantor Bupati dan diserahkan ke pihak penegak hukum, agar diproses lebih lanjut.' jelasnya.

"Untuk lokasi ditemukan hutan mana yang dirambahnya, kita menunggu hasil penyelidikan dan pengecekkan."tutupnya Kasat Dailipal.rio
 
Top