JA.com, Pasaman Barat (Sumatra Barat)--Predikat opini Wajar Tanpa  Pengecualian (WTP) kembali diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Predikat WTP tersebut merupakan ke enam kalinya diraih oleh Kabupaten Pasaman Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yusnadewi kepada Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dan Ketua DPRD Pasbar Erianto, didampingi oleh stakeholder terkait lainnya di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumbar, Padang Jumat (27/5/2022).

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengaku, bersyukur atas itu. Apa yang telah diperoleh itu tidak terlepas dari kerjasama semua pihak, termasuk elemen masyarakat sehingga WTP bisa di terima oleh Pasbar.

"Alhamdulillah, kita menerima LKPD tahun 2021 dengan predikat WTP. Ini merupakan ke enam kalinya Pasaman Barat mendapatkan dan mempertahankan opini WTP. Semoga ini menjadi motivasi bagi Pemkab Pasaman Barat untuk lebih baik lagi dalam penyajian laporan keuangan di masa yang akan datang," kata Hamsuardi.

Ia, berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan di tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang. Karena dengan pengelolaan keuangan yang baik tentu akan tercipta hasil pembangunan yang baik.

"Saya mengucapkan terima kasih atas saran dan penekanan yang disampaikan BPK. Apa yang disampaikan oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Pasaman Barat tentunya akan terus diperbaiki di masa yang akan datang," sebutnya.

Senada, Ketua DPRD Pasbar Erianto juga mengucapkan rasa syukur dan selamat atas perolehan opini WTP dari BPK RI. Dengan diraihnya WTP oleh Pasbar, menandakan pengelolaan keuangan sudah baik.

"Namun, catatan penting yang disampaikan oleh BPK RI kepada kita semua tentunya harus menjadi perhatian kita bersama. Kita berkomitmen akan memperbaiki di masa yang akan datang," kata Erianto.

Ia, menambahkan BPK RI dengan pemerintah daerah Pasaman Barat terus menjalin sinergisitas yang baik. Sehingga apa yang disampaikan oleh BPK RI akan menjadi masukan yang berarti bagi Pasaman Barat.
"Semoga sinergi ini tetap terjalin baik ke depan," tutup Erianto.

Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat, Yusnadewi mengatakan, daerah yang mendapat WTP hari itu telah menyerahkan laporan keuangan daerah tahun 2021 yang diserahkan pada 28 Maret 2022 itu lebih cepat dari yang diminta BPK.

"Setelah melakukan pemeriksaan dari tim BPK RI maka kami berikan opini WTP kepada pemerintah daerah Pasaman Barat. BPK melalui tim pemeriksa, sebenarnya tidak mencari-cari kesalahan, namun lebih kepada pengawasan dan perbaikan pengelolaan yang dilakukan sehingga tidak berlawan dengan hukum dan merugikan negara," ujarnya. (WZ-MG)
 
Top