JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Bupati Tanah Datar Eka Putra di sela kegiatannya di Indojolito Batusangkar, Kamis (19/5/2022) kembali menegaskan agar masyarakat tidak terpancing isu-isu yang tidak benar atau hoax terhadap pelaksanaan Program Unggulan (Progul) Tanah Datar, seperti Progul Bajak Gratis, Program Makan Rendang di Tanah Datar dan beberapa Progul lainnya.

"Program Bajak Gratis, merupakan satu-satu di Indonesia yang menggratiskan para petani untuk menggunakan mesin bajak, Bahan Bakar Minyak (BBM), sampai upah operator. Semua biaya ditanggung pemerintah, karena tujuan program ini untuk memangkas biaya para petani dalam bercocok tanam," kata Eka.

Namun, tambah Eka, untuk lebih tepat sasarannya Progul ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk menikmatinya.

"Syaratnya adalah petani penggarap yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), petani terdaftar dalam kelompok tani yang juga terdaftar dalam Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 1 hektar, dimana lahannya juga mempunyai akses jalan," terang Eka.

Ia, berharap dan menghimbau peran aktif pihak terkait, terutama Brigade Alsintan Kecamatan untuk terus mensosialisasikan Progul ini kepada masyarakat luas.

"Pemerintah Daerah telah mengalokasikan lahan untuk dibajak seluas 4.200 hektar untuk tahun ini. Sedangkan kondisi saat ini masih 88,30 hektar dengan 347 permohonan yang akan, sedang dan telah dibajak secara gratis. Melihat sisa kuota yang masih banyak tentunya sangat besar peluang petani kita untuk memanfaatkannya, ini menjadi tugas Brigade Alsintan dan penyuluh untuk proaktif menyebar informasi tentang Progul  Bajak Gratis," ungkap Bupati Eka Putra.

Dikatakannya, ada Program Makan Rendang di Tanah Datar dimana Program ini singkatan Maksimalkan  Pemberantasan Rentenir Agar Hilang di Tanah Datar.

"Program ini bukanlah Makan Rendang sesungguhnya, namun sengaja diberi nama seperti itu agar mudah diingat masyarakat. Program ini adalah bantuan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maksimal Rp10 juta dengan suku bunga atau biaya administrasi hanya 3% per tahun. Intinya Program ini menjauhkan masyarakat dari lilitan dan jeratan rentenir yang sangat memberatkan masyarakat," tukasnya.

Lebih lanjut, masyarakat segera memanfaatkan Progul yang telah diluncurkan Pemerintah Daerah, dan harus selektif dan teliti terhadap informasi yang diterima.

"Insya Allah, berbagai Progul yang telah diluncurkan muaranya untuk kemaslahatan masyarakat Tanah Datar, karena Saya menyadari bahwa Bupati, Wakil Bupati sampai ke ASN adalah pelayan masyarakat yang bertugas untuk melayani bukan untuk dilayani," pungkasnya. (MG)
 
Top