JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat)- Satreskrim Polres Pasbar amankan komplotan tersangka dalam dugaan perkara pencurian ternak (Peter) Sapi di Lembah Binuang, Nagari Lingkuang Aua, kecamatan Pasaman, pada Kamis (10/6).

Dari hasil pengembangan pihak berwajib, komplotan pelaku yang terdiri dari tiga orang, ditangkap petugas di sejumlah tempat yang berbeda, pertama di Jorong lambah, Nagari IV Canduang, kecamatan Biaro, Kabupaten Agam, dan kedua di Jorong Rimbo Binuang, Kenagarian Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasbar, AKBP. Sugeng Haryadi melalui Kasat Reskrim, AKP. Fetrizal kepada media, Jum'at, 11 Juni 2021 mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan Polisi Nomor: LP/123/VI/2021/SPKT RES-PASBAR tanggal 2 Juni 2021, terkait tindak pidana pencurian ternak. Dari laporan Polisi tersebut, satu ekor hewan ternak sapi milik Ader (50) warga Lembah Binuang, Nagari Lingkuang Aua, kecamatan Pasaman, Pasbar dilaporkan hilang pada Rabu, 2 Juli lalu.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka "J" (62) warga Jorong lambah, Nagari IV Canduang, kecamatan Biaro, Kabupaten Agam,"ujar Fetrizal.

Fetrizal menambahkan, setelah di interogasi petugas, Tersangka J mengaku dibantu oleh salah seorang temannya S (46) untuk memberitahu letak kandang sapi dan menunjukan jalan yang akan dilalui oleh pelaku. Setelah mengambil sapi tersebut, pelaku memesan mobil carteran kepada WK untuk menuju tempat pembeli yang berada di pasar ternak Pakan Rabaa Sicincin Padang Pariaman.

"Ternak tersebut dibawa kepasar ternak, dan berhasil dijual kepada orang yang tidak dikenal, seharga RP. 8.000.000.- (delapan juta rupiah). Setelah pelaku menerima uang dari  hasil penjualan sapi curian itu, pelaku membagi uang tersebut pada anaknya Bermana "R" sebesar Rp. 700.000 yang semula mengetahui perbuatan pelaku, dan Rp. Rp. 300.000.- kepada "S" dengan cara di transfer melalui rekening," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa,1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega BA.  3362 NM, 1 (satu) unit mobil Volt 120 Pickup warna Putih BA 8140 SX dan 1 (Satu) unit HP Samsung lipat warna putih. Sementara para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pasbar, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

" Tersangka dan Barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pasbar, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk pertanggung jawaban hukum atas dugaan tindakan pidana yang dilakukan pelaku," tutupny.


* Ali/ Sofyan H *

 
Top