JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat) - Kepala Polisi Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal menyebutkan dua terduga penadah sepeda motor tersebut diamankan sekira pukul 22.00 WIB, Rabu malam (2/6).

Menurut Kasat Reskrim AKP Fetrizal, Dua penadah Inisial MH (49) dan RP (34), diketahui dua pria tersebut asal Kecamatan Sungai Aur dan Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat ini diamankan Polisi. Mereka diamankan dalam dugaan perkara pertolongan jahat (Penadah).

"Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor milik pelajar bernama Candra Mustian (13) warga Jorong Sigunanti, Kecamatan Kinali ini kita tangkap di Jorong Kuamang, Kecamatan Lembah Melintang. Dari tangan mereka diamankan 1 unit sepeda motor." kata AKP Fetrizal.

Lebih lanjut AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan dua terduga penadah itu berhubungan atau pengembangan setelah dilakukan penangkapan sebelumnya terhadap pelaku pencurian 1 unit sepeda motor jenis becak oleh unit Reskrim Polsek Kinali.

"Pelaku  berinisial MZ (24) ditangkap Polisi karena telah mencuri becak motor milik korban bernama Januar Efendi (30) saat terparkir dipekarangan rumah korban sekira pukul 02.00 WIB, Sabtu (29/5)." jelasnya.

Hasil pengembangan, Pelaku MZ bersama teman nya berinisial J melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap motor milik pelajar tersebut yang bermerek Honda Beat Street warna hitam di Simpang Tiga Bedeng, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Kamis (18/3/2021) lalu.

Lanjutnya menceritakan, setelah sehari melakukan pencurian terhadap motor milik pelajar ini, pelaku MZ pergi ke rumah paman (MH) nya yang berada di Kecamatan Sungai Aur untuk meminta bantuan menjual sepeda motor hasil curiannya.

Kemudian MZ dan MH pergi menjual sepeda motor tersebut kepada RP. Berdasarkan hal tersebut lah Polisi melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka MH dan RP dalam perkara pertolongan jahat (Penadah).

"Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta. Sementara itu terhadap MZ, MH dan RP berikut barang bukti Honda Beat Street warna hitam Nopol BA 4217 SL dengan nomor rangka MH1JFZ218JK268484 telah di amankan di Mako Polres Pasbar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.


* Ali/Sofyan H *

 
Top