JA.com, Pasaman Barat (Sumatera Barat) - Kedapatan memiliki dan menyimpan Narkoba jenis Sabu dalam kotak rokok , seorang pria inisial Prm (43) warga Tamiang Ampalu Jorong Air Runding, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat diamankan Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat. Jumat (4/6).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto, SH kepada media menyampaikan penangkapan terhadap pelaku tersebut atas laporan dari masyarakat. Diduga pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari informasi yang kami peroleh dari masyarakat, Tim Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jorong Tamiang." Ungkap Iptu Eri Yanto.

Lebih lanjut ia menegaskan, atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 ttg Narkotika. Saat ini tim kami mengamankan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna mild yang didalamnya terdapat 7 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening dan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam,” ungkapnya.

“Selain barang terlarang tersebut, turut disita barang bukti uang berjumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)” terangnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut." Tutupnya.


* Ali/Sofyan H *

 
Top