JA.com, Pesisir Selatan (Sumatera Barat)--Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, bakal awasi calon legislatif (Caleg) berkampanye di tempat-tempat Ibadah, lembaga pendidikan dan instansi pemerintahan. Sabtu (15/12).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison menyampaikan," setiap para peserta pemilu khususnya kepada caleg, tidak diperbolehkan melakukan kampanye di tempat yang telah ditentukan. Seperti, tempat ibadah, lembaga pendidikan dan yang menggunakan sarana atau instansi pemerintah." katanya.

"Tim kami dari bawaslu Kecamatan dan Kelurahan akan mengawasi para peserta pemilu dan caleg yang melakukan kampanye ditempat yang dilarang. Sesuai yang di ataur dalam UU Pasal 521 dimana diatur tentang hukum larangan kampanye. Bagi mereka yang melanggar akan dipidakanakan"ungkapnya kepada wartawan.

Menurut Erman, saat ini para peserta pemilu mulai meraba-raba menggunakan tempat ibadah seperti mesjid dan musholla untuk melakukan kampanye. Sebab, tempat ibadah salah satu tempat yang paling mudah dan rawan untuk melakukan kampanye.

"Bentuk kampanye yang dilakukan oleh caleg ditempat yang dilarang dan diatur yang tidak dibolehkan yaitu, caleg menyampaikan visi dan misinya, pencitraan dirinya, meyakinkan dirinya pada orang banyak dan membagikan alat peraga kampanye seperti, kalender kartu nama dan stiker."terang Erman Wadison

Lanjutnya, caleg hanya dibolehkan melakukan sosialisasi ditempat tersebut dengan tanpa kecualian tidak adanya unsur kampanye. larangan tersebut sudah di tetapkan oleh Bawaslu RI

"Untuk itu, agar sosialisasi dari Bawaslu RI sampai, kita dari Kabupaten Pessel bakal menyurati melalui surat edaran (SE) pada setiap pengurus mesjid dan musholla, KUA dan Kamenag setempat. Kalau untuk lembaga pendidikan dan ranah pemerintah (ASN) telah kita surati agar tidak terlibat,"tutupnya Erman Wadison.rio
 
Top