JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Bawaslu Kabupaten Tanah Datar melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ke Panwaslu Kecamatan Sungayang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Hamdan mengingatkan agar proses rekrutmen calon anggota PKD harus berdasarkan peraturan yang berlaku seperti UU Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu dan Surat Edaran Bawaslu.

"Kita melakukan Monev agar Panwascam dalam melakukan rekrutmen calon anggota PKD sesuai peraturan yang ada," katannya di Sekretariat Panwascam Sungayang, kemarin.

Ia melakukan Monev didampingi staf teknis Neki, Afif, dan Nanda yang disambut langsung Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik, beserta Anggota Edison dan Refialdi serta Korsek Beni Oriza.

Menurut Hamdan, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar membutuhkan anggota PKD sebanyak 75 orang sesuai dengan jumlah Nagari yang ada dimana akan bertugas satu orang PKD di setiap Nagari.

"Panwaslu di setiap Nagari itu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayahnya masing-masing," tutur Hamdan.

Dikatakannya, PKD akan melakukan pengawasan tahapan diantaranya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, serta pelaksanaan kampanye.

Masih Minim Pelamar

Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik menyampaikan selama tiga hari dibuka masa pendaftaran sejak Sabtu (14/1/2023) baru enam orang yang mendaftar sebagai calon anggota PKD.

"Kita masih menerima berkas pendaftaran calon anggota PKD se-Kecamatan Sungayang hingga Kamis 19 Januari 2023," ucap Irfan.

Pihaknya membutuhkan anggota PKD sebanyak lima orang yang terdiri dari satu orang setiap Nagari.

Tahapan Rekrutmen

Irfan menjelaskan sesuai tahapan pembentukan PKD, setelah proses pendaftaran akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administratif pada 14-19 Januari.

Bila berkas pelamar belum lengkap maka diberi waktu perbaikan berkas pendaftaran selama tiga hari pada 20-22 Januari.

Jika belum mencukupi kuota, maka akan diumumkan perpanjangan waktu pendaftaran pada 23 Januari, disusul penerimaan berkas pendaftaran serta penelitian administrasi berkas di masa perpanjangan waktu pendaftaran pada 24-26 Januari.

Kemudian dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 28 Januari. Baru setelah itu tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari - 5 Februari.

Diantara waktu tanggapan masyarakat, dilakukan tes wawancara pada 31 Januari - 2 Februari dan pengumuman hasil tes wawancara atau anggota PKD terpilih 4 Februari.

"PKD yang terpilih selanjutnya akan dilantik dan pembekalan pada 5-6 Februari 2023," demikian Irfan. (MG)
 
Top