JA.com, Pasaman Barat (Sumatra Barat)--DPRD Kabupaten Pasaman Barat bersama Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menetapkan dan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna, Jumat (8/7/2020), kemarin di ruang rapat DPRD setempat.

Adapun ke-3 Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut pertama, Ranperda tentang berubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Kedua, Ranperda tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian, ketiga Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies.

Ketua DPRD Pasbar Erianto berharap Pemerintah Daerah Pasaman Barat khususnya dinas terkait, dapat menjalankan Perda tersebut sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, setelah melalui beberapa tahapan pembahasan oleh Pansus DPRD Pasaman Barat, 3 Ranperda sudah menjadi Perda Pasaman Barat dan sudah kita tetapkan bersama Bupati Pasaman Barat pada hari ini. Semoga dapat diterapkan sesuai apa yang telah ditetapkan,” tegas Erianto.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Pasaman Barat H. Hamsuardi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pasaman Barat, yang sudah melakukan pembahasan terhadap tiga Ranperda Pasaman Barat, sehingga ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pasaman Barat.

"Alhamdulillah, telah kita ambil keputusan dan kita sepakati 3 Ranperda menjadi Perda Pasbar. Semoga Perda ini akan menjadi acuan bagi kita untuk kedepannya,” kata Hamsuardi.

Terkait dengan Perda kedua yang telah ditetapkan, yaitu mengenai pelayanan administrasi kependudukan di Pasbar. Pasbar akan terus berupaya menciptakan inovasi, dengan studi tiru daerah lain untuk memberikan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat.

“Kita akan anggarkan empat unit sepeda motor, yang dilengkapi perlengkapan khusus untuk menunjang pelayanan kependudukan bagi masyarakat hingga jorong terpencil,” jelasnya (WZ-MG)
 
Top