JA.com, SAROLANGUN (Jambi) – Jajaran kepolisian Polres Sarolangun, Propinsi Jambi, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika. Kali ini Pihak Polsek Bhatin VIII Berhasil meringkus pelaku bernama Hairul Qodri bin Anwar (31) warga Rt. 03 Desa Bernai,Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun,Propinsi Jambi.

Penangkapan Hairul Qodri terjadi di Jalan Lintas Limbur,Kecamatan Bathin VIII  Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 14:00 WIB

Kapolres Sarolangun AKBP. Dadan Wira Laksana Sik, melalui Kabag Op Kompol Agus Soleh mengatakan, Penghadangan terhadap Pelaku terjadi Setelah anggota Piket Bripka Andy Wiliyam mendapatkan imformasi dari masyarakat ada seorang laki -laki membawa narkotiak dari Sarolangun menuju Limbur dengan memakai kendaraan Sepeda Motor berjenis honda beat berwarna Pink.

" Setelah Mendapat laporan tersebut anggota Polsek Bathin VIII Bersama kanit Resrim Bripka Mariono, segera melakukan penghadangan dijalan, setelah itu lewat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan imformasi, anggota kami langsung mengamankan pelaku,  ternyata setelah digeledah anggota kami berhasil menemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu," kata Kompol Agus Sholeh lewat Grup WA kepada sejumlah Wartawan rabu (13/12/2107).

Lanjutnya, barang narkotika berjenis Sabu-sabu tersebut disimpan dalam kantong celana kecil, sebelah kanan.

" bukan sabu-sabu saja yang kami amankan, kami juga mengamankan alat hisap yang di simpan dalam jok sepeda motor milik pelaku yang dibungkus di dalam kotak rokok marlboro," sebutnya

Sementara untuk saat ini, tersangka dan barang-barang bukti di amankan di polsek bathin VIII  untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan

Adapun barang bukti yang di aman, Satu unit spm merk baet warna hitam merah tanpa nopol,1 (satu) paket barang yg diduga narkotika jenis sabu , Alat hisap pirek+ pipet+ jarum, dan satu buah tutup botol lasegar yg sdh di lobangi, dan mangcis.Hadril.W
 
Top