JA.com Padangpanjang ( Sumatera Barat)
Pascapenandatanganan  surat perjanjian kerjasama  dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang, melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) setempat, pastikan seluruh masyarakat Padangpanjang mendapat jaminan kesehatan. Hal itu diungkapkan Kadis DKK Nuryanuwar, Senin (15/1) kemarin.

Penandatanganannya  naskah perjanjinan kerjasama  pada 1 November 2017 lalu,  sebut NUryanwar  lebih lanjut,  maka Kota Padangpanjang ditetapkan oleh BPJS kesehatan, sebagai satu-satunya Kota  di Sumatera  tergolong kategori Universal Health Coverage (UHC) dalam artian cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk.

Daerah yang dikategorikan UHC ini apabila kepesertaan pada Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari penduduknya lebih 95%.  “Untuk di Kota Padangpanjang sendiri,  peserta pemegang kartu JKN-KIS mencapai 98% dari 53.094 jiwa penduduk.  Artinya 52.032 jiwa penduduk di Kota Padangpanjang sudah dijamin kesehatannya,” sebut Nuryanwar.  

Menjamin kesehatan masayrakat, jelasnya lagi, Sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Kota Padangpanjang, dimana kategori UHC akan tetap dilanjutkan dan ditingkatkan pada tahun 2018 ini,” ujarnya..

Sementara itu, untuk mewujudkan sumber daya manusia  (SDM) berkualitas, salah satu indikatornya adalah kualitas kesehatan, yang tentunya berkorelasi dengan jaminan kehatan dari pemerintah. Untuk itu Pemerintah  Pemko telah mengeluarkan Peraturan Daerah  (Perda) tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Padangpanjang (JKMPP) dan Peraturan Walikota sebagai petunjuk pelaksanaan perda dimaksud.

Dari regulasi yang ada tersebut apabila warga atau masyarakat Padangpanjang membutuhkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas maupun Rumah Sakit yang ditunjuk dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, masyarakat cukup memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atau Kartu Keluarga, maka seluruh pelayanan kesehatan  pusat kesehatan gratis. 

“Cukup bawa KTP atau KK saja, maka seluruh pelayanan kesehatan akan gratis ,” tegas Nur.

Untuk peningkatan mutu dalam menunjang program jaminan kesehatan  tersebut, Nur menjelaskan,  sesuai dengan amanat Instruksi Presiden N0. 8 Tahun 2017 tentang  optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional,  Pemko  terus membenahi berbagai fasilitas kesehatan.


“Kita sudah mendapatkan Akreditasi terbaik, fasilitas dirumah sakit atau puskesmas juga sudah bagus dan sekarang kita harus berikan pelayanan yang terbaik juga untuk masyarakat Kota Padangpanjang ini,” sebut Nur, mengakhiri.(rj)
 
Top