JA.com, PADANG (Sumatera Barat) -Anggota DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna untuk membahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Kota Padang, Senin (22/1/2018).

Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Trisyanti SE Akt  didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pafang, Asrizal dan Muhidi.

Walikota Padang Mahyeldi menyampaikan penjelasan 3 (tiga) Ranperda Pemerintah Kota Padang yaitu Perubahan Ketiga Peraturan Saerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Ymum.

Ditambahkan, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

"Sejalan dengan semangat pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kota dibutuhkan pendanaan yang cukup besar, hal ini dapat kita lihat dari pembangunan yang telah kita laksanakan baik pembangunan Infrastruktur antara lain Pembangunan Pusat Perdagangan (Pasar Raya), Jalan Lingkungan, Drainase, Trotoar, Puskesmas, Sekolah dan lain sebagainya.

"Salah satu upaya untuk peningkatan sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan usaha bagi masyarakat, memberikan bantuan modal kepada usaha menengah, kecil dan mikro untuk mengembangkan usaha", ujarnya.

Dijelaskan, Walikota Padang untuk mewujudkan upaya tersebut dibutuhkan anggaran/pendanaan yang cukup besar salah satu sumber dana APBD dari Pajak dan Retribusi Daerah.

"Untuk pengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi dengan ektensifikasi dan intensifikasi dalam bentuk penyesuaian tarif terhadap Perda Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan tertentu", katanya.

"Dalam UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah telah diatur Pajak atau Retribusi Daerah yang boleh dipungut, salah satunya adalah retribusi jasa umum", ujar Mahyeldi.

Dalam penetapan tarif retribusi jasa umum pemerintah telah memperhatikan biaya penyedian jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum terdiri dari, Retribusi pelayanan pasar, Retribusi pengujian kendaraan bermotor, Retribusi pelayanan tera dan tera ulang dan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dijelaskan, Mahyeldi, Perubahan kedua atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait dengan prinsip-prinsip komersial dalam penetapan retribusi jasa usaha, pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan Pemda sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

"Pemerintah melihat masih banyak aset milik Pemda yang belum dimanfaatkan secara maksimal, belum memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah secara siginifikan", ujarnya.

Dalam perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Kota Padang mengajukan perubahan atas,bRetribusi Pemakaian Aset Daerah yang belum terkelola dengan baik, aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, alat berat, peralatan, pengujian laboratorium dan sarana dan prasarana perikanan dan pertanian.

Retribusi rumah potong hewan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Retribusi penjualan produksi usaha daerah dan Retribusi pertokoan.

Perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Khusus dalam penataan wilayah/ruang pemberian izin mendirikan bangunan bertujuan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksaannya pembangunannya sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB) , koefisien luas bangunan.
 
Top