JA.cim, Pasaman Barat (Sumatera Barat)-Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Bahwa pada hari ini tanggal 19 September 2020, KPU Pasaman Barat mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat dalam Rapat Pleno Terbuka menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten berjumlah 259.329 pemilih (laki-laki 128.883, perempuan 130.446) dari 19 Nagari, 11 Kecamatan dan 1.034 TPS se-Pasaman Barat.

Pada hari ini Sabtu tanggal 19 September 2020 Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditempat startegis di TPS masing-masing wilayah Nagari dan dikantor Wali Nagari se Pasaman Barat. 

Untuk itu diminta kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat untuk dapat mencermati serta mencek Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumukan, “apakah sudah terdaftar atau belum”.  Apabila belum terdaftar untuk dapat menghubungi dan melaporkan kepada petugas kami diposko pelayanan tanggapan masyarakat baik tingkat PPS, PPK atau KPU Kabupaten Pasaman Barat dengan membawa KTP dan KK mulai tanggal 19 - 28 September 2020.


Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan data awal, tentu butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Sedangkan jadwal Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan 9 s.d 16 Oktober 2020. 


* sofyan H *


 
Top